PERKEMBANGAN
DAN KLASIFIKASI AKUNTANSI INTERNASIONAL
Akuntansi
harus memberikan respons terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi yang
terus berubah dan mencerminkan kondisi budaya, ekonomi, hukum, sosial, dan politik
yang ada dalam lingkungan operasinya. Agar dapat mengikuti perhatian masyarakat
terhadap lingkungan yang makin meningkat dan perhatian terhadap integrasi
perusahaan, akuntan telah menemukan cara untuk mengukur dan melaporkan
kewajiban pemulihan kondisi lingkungan dan mengungkapkan praktik pencucian uang
dan hal-hal sejenis yang berkaitan dengan kejahatan kerah putih. Akuntansi
memberikan informasi pengambilan keputusan kepada pasar surat berharga umum
domestik
dan internasional yang sangat besar. Akuntasi telah memperluas lingkupnya
terhadap konsultasi manajemen dan menggabungkan teknologi informasi yang makin
berkembang ke dalam sistem dan prosedurnya. Klasifikasi merupakan dasar untuk
memahami dan menganalisa mengapa dan bagaimana sistem akuntansi nasional
berbeda-beda. Tujuan klasifikasi adalah untuk mengelompokkan sistem akuntansi
keuangan menurut karakteristik khususnya. Klasifikasi mengungkapkanstruktur dasar
dimana anggota-anggota kelompok memiliki kesamaan dan apa yang membedakan
kelompok-kelompok yang beraneka ragam satu sama lain. Dengan mengenali kesamaan
dan pebedaan, pemahaman kita mengenai sistem akuntansi akan lebih baik.
Klasifikasi merupakan cara untuk melihat dunia.
PERKEMBANGAN
Standar
dan praktik akuntansi di setiap negara merupakan hasil dari interaksi yang
kompleks di antara faktor ekonomi, sejarah, kelembagaan, dan budaya.
Faktor-faktor yang memengaruhi perkembangan akuntansi nasional juga membantu
menjelaskan perbedaan akuntansi antar-bangsa.
1. Sumber
Pendanaan
Di negara-negara dengan pasar ekuitas yang
kuat, seperti Amerika dan Inggris, akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik
manajemen menjalankan perusahaan dan dirancang untuk membantu investor
menganalisis arus kas masa depan dan risiko terkait.
2. Sistem
Hukum
Sistem hukum menentukan bagaimana individu
dan lembaga berinteraksi. Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum, aturan
akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan
mencakupi banyak prosedur. Pada kebanyakan negara hukum umum, aturan akuntansi
ditetapkan oleh organisasi profesional sektor swasta. Hal ini memungkinkan
aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif. Kecuali untuk
ketentuan dasar yang luas, kebanyakan aturan akuntansi tidak digabungkan secara
langsung ke dalam hukum dasar.
3. Perpajakan
Di kebanyakan negara, peraturan pajak
secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat
pendapatan dan beban dalam akun mereka akan mengklaimnya dalam keperluan pajak.
Oleh karena itu pajak akuntansi dan keuangan adalah sama. Ketika akuntansi
keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan
prinsip akuntansi tertentu.
4. Ikatan
Politik dan Ekonomi
Ide dan teknologi akuntansi dialihkan
melalui penaklukan, perdagangan, dan kekuatan sejenis. Banyak negara-negara
berkembang menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan di tempat lain, entah
karena dipaksakan kepada negara-negara tersebut atau karena pilihan mereka
sendiri.
5. Inflasi
Inflasi mengaburkan biaya historis
akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap nilai-nilai asset dan
beban-beban terkait, sementara di sisi lain melakukan peningkatan berlebihan
terhadap pendapatan.
6. Tingkat
Perkembangan Ekonomi
Faktor yang memengaruhi jenis transaksi
usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang
paling utama. Jenis transaksi menentukan masalah akuntansi yang dihadapi.
7. Tingkat
Pendidikan
Standar dan praktik akuntansi yang sangat
rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan.
Pendidikan akuntansi yang profesional sulit dicapai jika taraf pendidikan di
suatu negara secara umum juga rendah.
8. Budaya
Merupakan
nilai-nilai
dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variabel budaya mandasari
pengaturan kelembagaan di suatu negara. Jarak kekuasaan adalah sejauh mana
hierarki dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan organisasi secara
tidak adil dapat diterima.Hofstede mendasari empat dimensi budaya
nasional:
· Individualisme
· Jarak
kekuasaan
· Penghindaran
ketidakpastian
· Maskunilanitas.
Berdasarkan hasil analisis Hofstede, Gray
mengusulkan suatu kerangka kerja yang menghubungkan budaya dan akuntansi. Ia
mengusulkan empat dimensi nilai akuntansi yang memengaruhi praktik pelaporan
keuangan suatu negara,yaitu:
· Profesionalisme versus
ketetapan wajib pengendalian
Preferensi terhadap
pertimbangan profesional individu dan regulasi sendiri kalangan profesional
dibandingkan terhadap kepatuhan dengan ketentuan hokum yang telah ditentukan.
· Keseragaman versus
fleksibilitas
Preferensi terhadap
keseragaman dan konsistensi dibandingkan fleksibilitas dalam berekasi terhadap
suatu keadaan tertentu.
· Konservatisme versus
optimisme
Suatu preferensi dalam
memilih pendekatan yang lebih bijak untuk mengukur dan mengatasi segala
ketidakpastian di masa depan, daripada memilih pendekatan yang optimis namun
beresiko.
· Kerahasiaan versus
transparansi
Preferensi atas
kerahasiaan dan pembatasan informasi usaha menurut dasar kebutuhan untuk tahu
dibandingkan dengan kesediaan untuk mengugkapkan informasi kepada publik.
KLASIFIKASI
Klasifikas
akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua kategori: dengan pertimbangan
dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada
pengetahuan, intuisi, dan pengalaman. Klasifikasi empiris menggunakan metode
statistik untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh
dunia.
Empat Pendekatan terhadap
Perkembangan Akuntansi
Klasifikasi
awal yang dilakukan adalah
yang diusulkan oleh Muller tahun 1960-an. Ia mengidentifikasi
empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di negara-negara Barat dengan
sistem ekonomi berorientasi pasar:
1.
Berdasarkan
pendekatan makroekonomi
Praktik akuntansi
didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional.
Tujuan perusahaan umumnya mengikuti dan bukan memimpin kebijakan nasional, karena perusahaan
bisnis mengoordinasikan kegiatan mereka dengan kebijakan nasional.
2.
Berdasarkan
pendekatan mikroekonomi
Akuntansi berkembang dari
prinsip-prinsip mikroekonomi. Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu
yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup.
3.
Berdasarkan
pendekatan disiplin independen
Akuntansi berasal dari
praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar
perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan.
4.
Berdasarkan
pendekatan yang seragam
Akuntansi
distandarisasikan dan digunakan sebagai alat untuk kendali administratif oleh
pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan, dan penyajian
akan memudahkan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis.
Sistem Hukum : Akuntansi
Hukum Umum versus Kodifikasi Hukum
Akuntansi juga dapat
diklasifikasikan sesuai dengan sistem hukum suatu Negara. Padangan ini telah
mendominasi pemikiran akuntansi selama kurang lebih 25 tahun terkakhir, menjadi:
1.
Akuntansi
dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap
“penyajian wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara
akuntansi keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasi sumber-sumber keuangan
dan pelaporan keuangan ditujukan untuk keseluruhan informasi investor luar.
2.
Akuntansi
dalam negara-negara yang menganut kodifikasi hukum memiliki karakteristik
berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan
kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Bank atau pemerintah
mendominasi sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk perlindungan
kreditor. Penentuan standar akuntansi cenderung merupakan aktivitas sektor
publik, dengan relatif sedikit pengaruh dari profesi akuntansi.
Sistem Praktik: Akuntansi
Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
Banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin hilang.
Terdapat beberapa alasan untuk mengklasifikasikan perbedaaan sistem praktik yaitu:
1.
Pentingnya
pasar saham sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang di seluruh dunia.
2.
Pelaporan
keuangan ganda kini menjadi hal hal yang umum.
3.
Beberapa
negara yang menganut kodifikasi hukum, secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan
tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok
sektor swasta yang profesional dan independen.
Hal
ini membuat proses penetapan standar menjadi mirip dengan proses di
negara-negara hukum umum seperti Australia, Kanada, Inggris, dan Amerika
Serikat, dan hal ini dilihat sebagai suatu cara untuk secara lebih aktif
memengaruhi agenda-agenda IASB. Poin ini menunjukan bawa kerangka kerja yang
lain selain sistem hukum diperlukan untuk mengklasifikasikan akuntansi di
seluruh dunia.
Masalah
lain adalah penggunaan cadangan secara bijak untuk meratakan laba dari satu
periode ke periode yang lain. Praktik ini bertentangan dengan penyajian wajar,
praktik ini lebih jarang dilakukan di negara-negara dengan penyajian wajar
dibandingkan dengan di negara-negara yang menganut kepatuhan hukum. Tentu saja,
jika manipulasi semacam ini diungkapakan, investor dapat mengubah pengaruh
terhadap laba. Hal ini mungkin tidak dapat terjadi; cadangan sering kali
merupakan suatu rahasia.
Penyajian
wajar dan subtansi mengungguli bentuk (substance over form)
merupakan ciri utama akuntansi hukum umum yang dijelaskan. Akuntansi umum
berorientasi terhadap kebutuhan pengambilan keputusan oleh investor luar.
Laporan keuangan dibuat untuk membantu para investor dalam menilai kinerja
manajemen dan memperkirakan arus kas dan keuntungan di masa depan. Pengungkapan yang
ekstensif memberikan informasi tambahan yang relevan untuk tersebut.
Akuntansi
kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenakan pemerintah
seperti perhitungan laba kena pajak atau mematuhi rencana makroekonomi
pemerintah nasional. Jumlah laba dapat juga menjadi dasar pembayaran deviden
kepada para pemegang saham dan bonus yang dibayarkan kepada para manajer dan
karyawan. Pengukuran dengan standar konservatif memastikan bahwa jumlah nilai
yang dibagikan tersebut terbagi secara bijaksana dan sepadan. Pola yang rata
dalam laba dari tahun ke tahun berarti pajak, deviden, dan pembayaran bonus
akan menjadi lebih stabil. Akuntansi kepatuhan hukum akan terus digunaka dalam
laporan keuangan perusahaan secara individu yang ada di negara-negara yang
menganut kodifikasi hukum di mana laporan konsolidasi menerapkan pelaporan
dengan penyajian wajar. Dengan cara ini, laporan konsolidasi dapat memberikan informasi
kepada investor, sedangkan laporan euangan perusahaan individual untuk memenuhi
ketentuan hukum.
SUMBER :
Frederick D.S Choi, Gary K. Meek, International
Accounting, Buku 1 Edisi 6, Penerbit: Salemba Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar