GCG (Good Corporate Governance)
International Good Practice Guidance
(IFAC 2009) Corporate governance didefinisikan sebagai serangkaian praktik dan tanggung
jawab yang dilakukan oleh dewan (komisaris) dan eksekutif manajemen dengan
tujuan memberi arahan–arahan yang strategis, memastikan bahwa tujuan yang
diinginkan dapat tercapai,memastikan bahwa semua resiko dapat dikelola dengan
benar, dan memastikan bahwa sumber daya organisasi digunakan secara bertanggungjawab.
Shleifer dan Vishny (1997) menjelaskan bahwa Corporate Governance adalah
suatu cara atau mekanisme yang digunakan untuk menyakinkan para memilik modal
dalam memperoleh imbal hasil yang sesuai dengan investasi yang ditanamkan.
The Organization for Economic
Corporation and Development (OECD) mengartikan Corporate Governance adalah
sistem yang digunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan kegiatan-kegiatan
perusahaan. Corporate Governance berfungsi untuk mengatur pembagian
tugas, hak dan kewajiban mereka yang berperan terhadap kehidupan perusahaan
termasuk para pemegang saham, dewan pengurus, para manajer dan semua anggota, stakeholder
non pemegang saham.
Good corporate governance merupakan
sebuah sistem tata kelola perusahaan yang berisi seperangkat peraturan yang
mengatur hubungan antara pemegang saham , pengurus (pengelola) perusahaan,
pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan intern
dan ekstern lainnya dalam kaitannya dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau
dengan kata lain, suatu sistem dan struktur yang baik untuk mengelola
perusahaan dengan tujuan untuk meningkatkan nilai pemegang saham serta
mengakomodasi berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholder). Apabila
mekanisme good corporate governance tersebut dapat berjalan dengan
efektif dan efisien, maka seluruh proses aktivitas perusahaan akan berjalan
dengan baik, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan kinerja perusahaan baik
yang sifatnya kinerja finansial maupun non finansial akan juga turut membaik.
Pada tahun 1999 Organization for Economic Co-Operation
and Development (OECD) telah mengeluarkan seperangkat prinsip corporate
governance yang dikembangkan seuniversal mungkin. Hal ini mengingat bahwa
prinsip ini disusun untuk digunakan sebagai referensi di berbagai negara yang
mempunyai karakteristik sistem hukum, budaya, dan lingkungan yang berbeda.
Dengan demikian, prinsip yang universal tersebut akan dapat dijadikan pedoman
oleh semua negara atau perusahaan namun diselaraskan dengan sistem hukum,
aturan, atau nilai yang berlaku di negara masing-masing bilamana diperlukan.
Prinsip-prinsip corporate governance yang dikemukakan oleh OECD (2004)
yaitu:
1. Memastikan dasar bagi kerangka corporate governance yang efektif (Ensuring
The Basis for an Effective Corporate governance Framework).
Kerangka corporate governance harus meningkatkan pasar yang
transparan dan efisien, konsisten dengan aturan hukum dan secara jelas
mengartikulasikan pembagian kewajiban antara pengawas, regulator dan otoritas
pelaksanan yang berbeda.
2. Hak-hak pemegang saham dan fungsi kepemilikan kunci (The Rights of
Shareholders and Key Ownership Functions)
Kerangka corporate governance harus melindungi dan memfasilitasi
penggunaan hak-hak pemegang saham.
3. Persamaan perlakuan bagi pemegang saham (The Equitable Treatment of
Shareholders)
Kerangka coprporate governance harus memastikan persamaan perlakuan
bagi seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas dan asing. Semua
pemegang saham harus memiliki kesempatan untuk memperoleh penggantian kembali
secara efektif atas pelanggaran hak-hak mereka.
4. Peranan shareholder dalam corporate governance (The Role
of Stakeholders in Corporate governance)
Kerangka corporate governance harus mengakui hak-hak stakeholder
yang ditetapkan oleh hukum atau melalui mutul agreement dan mendorong
kerjasama aktif antara korporat dan stakeholder dalam menciptakan kemakmuran,
pekerjaan, dan perusahaan yang memiliki sustainable.
5. Pengungkapan dan transparansi (Disclosure and Transparency)
Kerangka corporate governance harus memastikan bahwa pengungkapan
yang tepat waktu dan akurat telah dibuat atas semua hal yang material
menyangkut korporat, termasuk situasi keuangan, kinerja, kepemilikan, dan
pengelolaan perusahaan.
6. Kewajiban dewan (The Responsibilities of the Board)
Kerangka corporate governance harus memastikan pedoman strategis
perusahaan, pengawasan yang efektif terhadap manajemen oleh dewan, dan
akuntabilitas dewan kepada perusahaan dan pemegang saham. Prinsip-prinsip dasar
good corporate governance ini diharapkan dapat dijadikan titik acuan
bagi para pemerintah dalam membangun framework bagi penerapan good
corporate governance. Bagi para pelaku usaha dan pasar modal,
prinsip-prinsip ini dapat menjadi pedoman dalam mengelaborasi best practices
bagi peningkatan nilai dan kelangsungan hidup perusahaan. Komite Nasional
Kebijakan Governance pada tahun 2006 telah mengeluarkan Pedoman Umum Good
Corporate Governance Indonesia. Pedoman GCG merupakan panduan bagi
perusahaan dalam membangun, melaksanakan dan mengkomunikasikan praktik GCG
kepada pemangku kepentingan. Dalam pedoman tersebut KNKG (Komite Nasional
Kebijakan Governance) memaparkan azas-azas GCG sebagai berikut :
· Transparansi (Transparency)
Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus
menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses
dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif
untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan
oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
· Akuntabilitas (Accountability)
Harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar.
Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan
kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham
dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan
untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
· Responsibilitas (Responsibility)
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan
tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara
kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good
corporate citizen.
· Independensi (Independency)
Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara
independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan
tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
· Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan
kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas
kewajaran dan kesetaraan.
SUMBER :
Analisis Pengaruh Good Corporate
Governance dan Leverage terhadap Manajemen Laba, Jurnal Skripsi Universitas
Diponegoro
Nabar. S., K.K.
Boolert, dan U. Thai. 2007. Earnings management, investor protection, and
national culture. Journal of International Accounting Research.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar