WELCOME

TERIMA KASIH ATAS ANDA YANG MELIHAT BLOG SAYA SEMOGA BERMANFAAAT

yusuuf

yusuuf

Selasa, 12 Januari 2016

TULISAN 3 GCG (Good Corporate Governance)


GCG (Good Corporate Governance)

International Good Practice Guidance (IFAC 2009) Corporate governance didefinisikan sebagai serangkaian praktik dan tanggung jawab yang dilakukan oleh dewan (komisaris) dan eksekutif manajemen dengan tujuan memberi arahan–arahan yang strategis, memastikan bahwa tujuan yang diinginkan dapat tercapai,memastikan bahwa semua resiko dapat dikelola dengan benar, dan memastikan bahwa sumber daya organisasi digunakan secara bertanggungjawab. Shleifer dan Vishny (1997) menjelaskan bahwa Corporate Governance adalah suatu cara atau mekanisme yang digunakan untuk menyakinkan para memilik modal dalam memperoleh imbal hasil yang sesuai dengan investasi yang ditanamkan.
The Organization for Economic Corporation and Development (OECD) mengartikan Corporate Governance adalah sistem yang digunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan kegiatan-kegiatan perusahaan. Corporate Governance berfungsi untuk mengatur pembagian tugas, hak dan kewajiban mereka yang berperan terhadap kehidupan perusahaan termasuk para pemegang saham, dewan pengurus, para manajer dan semua anggota, stakeholder non pemegang saham.
Good corporate governance merupakan sebuah sistem tata kelola perusahaan yang berisi seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham , pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya dalam kaitannya dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain, suatu sistem dan struktur yang baik untuk mengelola perusahaan dengan tujuan untuk meningkatkan nilai pemegang saham serta mengakomodasi berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholder). Apabila mekanisme good corporate governance tersebut dapat berjalan dengan efektif dan efisien, maka seluruh proses aktivitas perusahaan akan berjalan dengan baik, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan kinerja perusahaan baik yang sifatnya kinerja finansial maupun non finansial akan juga turut membaik.
Pada tahun 1999 Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD) telah mengeluarkan seperangkat prinsip corporate governance yang dikembangkan seuniversal mungkin. Hal ini mengingat bahwa prinsip ini disusun untuk digunakan sebagai referensi di berbagai negara yang mempunyai karakteristik sistem hukum, budaya, dan lingkungan yang berbeda. Dengan demikian, prinsip yang universal tersebut akan dapat dijadikan pedoman oleh semua negara atau perusahaan namun diselaraskan dengan sistem hukum, aturan, atau nilai yang berlaku di negara masing-masing bilamana diperlukan. Prinsip-prinsip corporate governance yang dikemukakan oleh OECD (2004) yaitu:
1.    Memastikan dasar bagi kerangka corporate governance yang efektif (Ensuring The Basis for an Effective Corporate governance Framework).
Kerangka corporate governance harus meningkatkan pasar yang transparan dan efisien, konsisten dengan aturan hukum dan secara jelas mengartikulasikan pembagian kewajiban antara pengawas, regulator dan otoritas pelaksanan yang berbeda.
2.    Hak-hak pemegang saham dan fungsi kepemilikan kunci (The Rights of Shareholders and Key Ownership Functions)
Kerangka corporate governance harus melindungi dan memfasilitasi penggunaan hak-hak pemegang saham.
3.    Persamaan perlakuan bagi pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders)
Kerangka coprporate governance harus memastikan persamaan perlakuan bagi seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas dan asing. Semua pemegang saham harus memiliki kesempatan untuk memperoleh penggantian kembali secara efektif atas pelanggaran hak-hak mereka.
4.    Peranan shareholder dalam corporate governance (The Role of Stakeholders in Corporate governance)
Kerangka corporate governance harus mengakui hak-hak stakeholder yang ditetapkan oleh hukum atau melalui mutul agreement dan mendorong kerjasama aktif antara korporat dan stakeholder dalam menciptakan kemakmuran, pekerjaan, dan perusahaan yang memiliki sustainable.
5.    Pengungkapan dan transparansi (Disclosure and Transparency)
Kerangka corporate governance harus memastikan bahwa pengungkapan yang tepat waktu dan akurat telah dibuat atas semua hal yang material menyangkut korporat, termasuk situasi keuangan, kinerja, kepemilikan, dan pengelolaan perusahaan.
6.    Kewajiban dewan (The Responsibilities of the Board)
Kerangka corporate governance harus memastikan pedoman strategis perusahaan, pengawasan yang efektif terhadap manajemen oleh dewan, dan akuntabilitas dewan kepada perusahaan dan pemegang saham. Prinsip-prinsip dasar good corporate governance ini diharapkan dapat dijadikan titik acuan bagi para pemerintah dalam membangun framework bagi penerapan good corporate governance. Bagi para pelaku usaha dan pasar modal, prinsip-prinsip ini dapat menjadi pedoman dalam mengelaborasi best practices bagi peningkatan nilai dan kelangsungan hidup perusahaan. Komite Nasional Kebijakan Governance pada tahun 2006 telah mengeluarkan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia. Pedoman GCG merupakan panduan bagi perusahaan dalam membangun, melaksanakan dan mengkomunikasikan praktik GCG kepada pemangku kepentingan. Dalam pedoman tersebut KNKG (Komite Nasional Kebijakan Governance) memaparkan azas-azas GCG sebagai berikut :
·      Transparansi (Transparency)
Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
·      Akuntabilitas (Accountability)
Harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
·      Responsibilitas (Responsibility)
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.
·      Independensi (Independency)
Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
·      Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.

SUMBER :
Analisis Pengaruh Good Corporate Governance dan Leverage terhadap Manajemen Laba, Jurnal Skripsi Universitas Diponegoro
Nabar. S., K.K. Boolert, dan U. Thai. 2007. Earnings management, investor protection, and national culture. Journal of International Accounting Research.