WELCOME

TERIMA KASIH ATAS ANDA YANG MELIHAT BLOG SAYA SEMOGA BERMANFAAAT

yusuuf

yusuuf

Selasa, 17 November 2015

TULISAN 2 (Etika Auditing)



Etika Auditing
Etika secara garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral. Setiap orang memiliki rangkaian nilai seperti ini, meskipun kita memperhatikan atau tidak memperhatikannya secara eksplisit. Para ahli filsafat organisais keagamaan, serta kelompok lainyya telah mendefinisikan serangkaian prinsip dan nilai moral ini dengan berbagai cara.
Perilaku etis sangat dibutuhkan oleh masyarakat agar dapat berfungsi decara teratur. Kita dapat berargumentasi bahwa etika adalah perekat yang dapat mebikat anggota masyarakat. Bayangkan, misalnya apa yang akan terjadi jika kita tidak memiliki kepercayaan akan kejujuran dari orang-orang yang berinteraksi dengan kita. Jika para orang tua, guru, pemilik perusahaan, saudara kita, rekan kerja, serta teman-teman kita semuanya berkata bohong, hampir tidak mungkin untuk mempunyai komunikasi yang efektif. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting, sehingga banyak nilai etika yang umum dimasukan ke dalam undang-undang.

Prinsip-prinsip etika yang telah ditentukan
Berikut ini adalah enam nilai etis mengenai perilaku etis menurut Josephson Institute :

-Dapat dipercaya (trustworthiness)
Mencakup kejujuran, integritas, reliabilitas, dan loyalitas. Kejujuran menuntut itikad baik untuk mengemukakan kebenaran. Integritas berarti bahwa seseorang bertindak sesuai dengan apapun. Reliabilitas berarti melakukan semua usaha yang masuk akal untuk memenuhi komitmennya. Loyalitas adalah tanggung jawab untuk mengutamakan dan melindungi berbagai kepentingan masyarakat dan organisasi tertentu.

-Penghargaan (respect)
Mencakup gagasan seperti kepantasan, kesopansantunan, kehormatan, toleransi, dan penerimaan. Seseorang yang terhormat akan memperlakukan pihak lainnya dengan penuh pertimbangan dan menerima perbedaan serta keyakinan pribadi tanpa berprasangka buruk.


-Pertanggungjawaban (responsibility)
Berarti bertanggung jawab atas tindakan seseorang serta dapat menahan diri. Pertanggungjawaban juga berarti berusaha sebaik mungkin dan memberi teladan dnegan contoh, mencakup juga ketekunan serta upaya untuk terus melakukan perbaikan.

-Kelayakan (fairness)
Kelayakan dan keadilan mencakup isu-isu tentang kesamaan penilaian, sikap tidak memihak, proporsionalitas, keterbukaan, dan keseksamaan. Perlakuan yang layak berarti bahwa situasi yang serupa akan ditangani dengan cara yang serupa pula.

-Perhatian (caring)
Berarti sungguh-sungguh memperhatikan kesejahteraan pihak lain dan mencakup tindakan yang memperhatikan sesame serta memperlihatkan perbuatan baik.

-Kewarganegaraan (citizenship)
Termasuk kepatuhan pada undang-undang serta melaksanakan kewajibannya sebagai warga Negara agar proses dalam masyarakat berjalan dengan baik antara lain pemungutan suara, bertindak sebagai juri pengadilan di AS, dan melindungi sumber daya alam yang ada.

Ada dua alasan utama mengapa seseorang bertindak tidak etis : Standar etika seseorang berbeda dengan standar etika yang berlaku dimasyarakat secara keseluruhan, atau orang itu memilih untuk bertindak mementingkan diri sendiri. Seringkali muncul, kedua alas an itu muncul bersamaan.

Kode Perilaku Profesional
Kode perilaku professional AIPCA menyediakan baik standar umum perilaku yang ideal maupun peraturan perilaku-perilaku khusus yang harus diberlakukan. Kode etik ini terdiri dari empat bagian : prinsip-prinsip, peraturan perilaku, interpretasi atas peraturan perilaku, dan kaidah etika. Bagian-bagian ini disusun dalam urutan spesifitas yang semakin meningkat; prinsip-prinsip menyediakan standar perilak yang ideal sementara kaidah etika bersifat sangat spesifik.

Beberapa definisi, yang diambil dari kode perilaku professional AIPCA, harus dipahami agar dapat menginterpretasikan aturan-aturannya.

-Klien
Setiap orang atau entitas, selain dari atasan anggota, yang menugaskan anggota atau kantornya untuk melaksanakan jasa professional.

-Kantor Akuntan
Bentuk Organisasi yang diizinkan oleh hukum atau peraturan yang karakteristiknya sesuai dengan resolusi Dewan American Institute of Certified Public Accountants yang bertugas dalam praktik akuntansi public. Kecuali untuk tujuan menerapkan Rule 101, independensi, kantor mencakup setiap partner.

-Institute
American Institute of Certified Public Accountans.

-Anggota
Seorang anggota, anggota asosiasi, atau asosiasi internasional dari American Institute of Certified Public Accountans.

-Praktik Akuntansi Publik
Praktik Akuntansi Publik terdiri dari pelaksanaan kerja untuk klien oleh seorang anggota atau kantor akuntan anggota, yang bertindak sebagai akuntan public, atas jasa professional akuntansi, perpajakan, perencanaan, keuangan pribadi, jasa pendukung litigasi, dan jasa-jasa professional dimana standar telah ditetapkan oleh lembaga yang ditunjuk dewan.
                             
(Sumber : Audit dan Jasa Assurance Jilid I)

Prinsip-Prinsip Perilaku Profesional
Bagian kode etik AIPCA yang membahas prinsip-prinsip perilaku professional mencakup diskusi umum tentang karakteristik sebagai akuntan public. Bagian prinsip ini terdiri dari dua bagian utama yaitu enam prinsip etis dan diskusi tentang prinsip-prinsip tersebut.

Prinsip-prinsip Etis

-Tanggung Jawab
Dalam mengemban tanggung jawabnya sebagai professional, para anggota harus melaksanakan pertimbangan professional dan moral yang sensitive dalam semua aktivitas mereka.

-Kepentingan Publik
Para anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani kepentingan public, menghargai kepercayaan public, serta menunjukan komitmennya pada profesionalisme.

-Integritas
Untuk mempertahankan dan memperlaun kepercayaan public, para anggota harus melaksanakan selyryh tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat integritas tinggi.

-Objektivitas dan Indepedensi
Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik kepetingan dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya. Anggota yang berpraktik bagi public harus independen baik dalam fakta maupun dalam penampilan ketika menyediakan jasa audit dan jasa atestasi lainnya.

-Keseksamaan
Anggota harus memperhatikan standar teknis dan standar profesi, terus berusaha keras meningkatkan kompetensi dan mutu jasa diberikan, serta melaksanakan tanggung jawab professional sesuai dengan kemampuan terbaiknya.

-Ruang Lingkup dan Sifat Jasa
Anggota yang berpraktik bagi public harus memperhatikan prinsip-prinsipkode perilaku professional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.

Kelima prinsip pertama diterapkan secara merata ke seluruh anggota AIPCA,tanpa memperdulikan apakah mereka bekerja bagi kantor akuntan public, bekerja sebagai akuntan perusahaan atau pemerintahan, terlibat dalam beberapa aspek bisnis lainnya, atau telibat dalam dunia pendidikan. Satu pengecualian adalah dalam kalimat terakhir dari prinsip objektivitas dan independensi. Kalimat tersebut hanya berlaku bagi para anggota yang bekerja bagi public, dan hanya jika mereka menyediakan jasa-jasa atestasi seperti Auidt. Prinsip ke enam ruang lingkup dan sifat jasa, hanya diterapkan pada para anggota yang bekerja bagi public. Prinsip tersebut menyatakan apakah seseorang praktisi harus menyediakan jasa tertentu, seperti meyediakan jasa konsultasi karyawan ketika klien audit bermasksud mengangkat chief information officer/CIO untuk fungsi TI klien. Penyedia jasa semacam itu dapat menghilangkan independensi jika kantor akuntan public merekomendasikan seorang CIO yang kemudian diangkat oleh klien dan tidak menujukan kompetensinya.

Daftar Pustaka:

Arens, Alvin A., Elder, Rndal J., dan Beasley, Mark S. 2006. Auditing dan Jasa Assurance, Edisi keduabelas Jilid 1. Jakarta : Penerbit Erlangga