Tugas
Kelompok Minggu Kedua
Nama
kelompok
1. Eka Ernawati (22212401)
2. Rachma Yuliza (25212818)
3. Rofifah Pratiwi (26212666)
4. Yusuf Supriatna (27212994)
Kelas
: 4eb12
Mata
Kuliah : Akuntansi Internasional
2. Pertimbangkanlah
negara–negara berikut : (1) Belgia (2) Cina (3) Republik Ceko (4) Gambia (5) India (6)
Meksiko (7) Senegal dan (8) Taiwan
Diminta: ke dalam bagian manakah
negara-negara tersebut diklasifikasikan berdasarkan sistem hukum? ke dalam
bagian manakah jika diklasifikasikan berdasarkan sistem praktik akuntansi?
berikan alasan atas jawaban anda.
Jawaban:
a. Klasifikasi negara berdasarkan sistem
hukum, adalah :
(1) Belgia : termasuk ke dalam sistem hukum
kode
(2) Cina
(3) Republik Ceko : termasuk ke dalam sistem
hukum kode
(4) Gambia
(5) India : termasuk ke dalam sistem hukum
umum
(6) Meksiko : termasuk ke dalam sistem hukum
kode
(7) Senegal
(8) Taiwan
b. Klasifikasi negara berdasarkan sistem
praktik akuntansi, adalah :
(1) Hukum Ceko didasarkan pada sistem hukum
kode sipil eropa kontinantal. Jadi akuntansi di Republik Ceko dipengaruhi oleh
hukum komersial, undang – undang akuntansi dan keputusan kementerian keuangan.
(2) Perekonomian Cina disebut sebagai
perekonomian hibrid (campuran), dimana negara mengendalikan komoditas dan
industri yang strategis, sementara industri lain serta sektor komersial dan
swasta diatur oleh sistem yang berorientasi pada pasar di Republik Cina, standar
akuntansinya didasarkan pada IAS/IFRS karena cina berharap dapat melakukan
komunikasi dengan lebih baik kepada investor asing yang sangat penting bagi
rencana pembagunan ekonominya.
(3) RDF saat ini telah menegaskan komitmen
Taiwan untuk konverjensi dengan IAS/IFRS. Konsep akuntansi keuangan dan
penyusunan laporan keuangan di revisi pada tahun 2002 didasarkan pada kerangka
dasar IASC. Seluruh proyek baru dan yang telah ada yang dilaksanakan oleh FASC
akan disesuaikan dengan IAS/ IFRS. Perbedaan antara prinsip akuntansi Taiwan
dengan IAS/IFRS akan di identifikasikan dan akan direvisi agar sesuai dengan
IAS/IFRS.
(4) Latin Accounting. Grup Latin ini terdiri
dari kelompok negara maju seperti Belgia, Perancis, Argentina, Brazil, Spanyol,
Italia, dan kelompok negara kurang maju seperti Chili, Kolumbia, Peru, dan
Uruguay. Juga beberapa negara koloni seperti Zaire, Senegal. Latin accounting
cenderung relatif konservatif dan secretive dibandingkan dengan negara
Anglo-saxon.
(5) Di India telah menetapkan peta jalan
untuk konvergensi dengan Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS)
terhitung mulai 1 April 2011.
(6) Hukum komersial Meksiko dan hukum pajak
penghasilan berisi ketentuan-ketentuan mengenai pembuatan ringkasan catatan
akuntansi tertentu dan penyusunan laporan keuangan, namun pengaruh keduanya
terhadap pelaporan keuangan secara umum terbilang minimal. Institut Akuntan
Publik Meksiko (Instituto Mexicano de Contadores Pubicos) menerbitkan standard
akuntansi dan auditing di Meksiko. Meskipun sistem hukumnya didasarkan pada
hukum sipil, penerapan standard akuntansi di Meksiko menggunakan pendekatan
Inggris-Amerika atau Anglo Saxon, dan bukan pendekatan Eropa Kontinental.
Prinsip akuntansi Meksiko tidak membedakan antara perusahaan besar dan kecil.,
dan diterapkan untuk seluruh bentuk badan usaha. Pada tahun 2001 IMCP
membentuk CINIF. Institusi ini bertanggung jawab untuk membuat standar
akuntansi sejalan dengan IFRS. Pada tahun 2004 standar yang dikeluarkan oleh
IMCP diteruskan ke CINIF. Pada awal 2005, GAAP Meksiko sudah 70% sejalan dengan
standar internasional.
6. Uni Eropa (EU) yang dahulu dikenal sebagai masyarakat Eropa dan awalnya pasar bersama Eropa dibentuk pada tahun 1957 dan memiliki 15 anggota sampai pada akhir 2003: Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Irlandia, Italia, Luksemburg, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia dan Inggris. Untuk mendorong pergerakan modal dan pembentukan modal, EU mengeluarkan berbagai petunjuk yang dirancang untuk mengharmonisasikan prinsip akuntansi yang diterima secara umum di negara–negara anggota nya
Diminta:
Faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi manakah yang akan menjadi
hambatan paling serius untuk mencapai harmonisasi akuntansi di EU?
Faktor-faktor apakah yang menandakan usaha harmonisasi EU mencapai
keberhasilan?
Jawaban:
Faktor-faktor yang akan menjadi hambatan
untuk mencapai harmonisasi akuntansi di EU adalah faktor ikatan ekonomi dan
politik karena banyak negara- negara berkembang sudah menggunakan sistem
akuntansi yang dikembangkan ditempat lain, entah karna dipaksakan kepada
negara-negara tersebut atau karena pilihan mereka sendiri (seperti
negara-negara Eropa Timur yang sekarang meniru sistem akuntansi menurut aturan
EU).
10.
Banyak
Negara yang mengizinkan atau membiarkan perusahaan-perusahaanya yang telah
terdaftar menggunakan standar pelaporan keuangan internasional dalam
laporan-laporan keuangannya, atau laporan yang untuk kepentingan investor.
Diminta: Pertimbangkan
10 Negara berikut ini: Cina, Republik Ceko, Prancis, Jerman, India, Jepang,
Meksiko, Belanda, Inggris, Amerika Serikat. Untuk masing-masing negara apakah
IFRS (a) Tidak diizinkan, (b) Diizinkan, (c) Diperlukan untuk sesuatu, (d) Diperlukan
untuk perusahaan domestik yang terdaftar dalam bursa saham? Diskusikan
kemungkinan-kemungkinan alasan untuk menetapkan pola yang diteliti (petunjuk:
mengacu pada IAS plus).
Jawaban:
·
Tidak diizinkan : Cina
·
Diizinkan : Prancis, Jerman, Belanda,
Inggris, Republik Ceko, India
·
Diperlukan untuk sesuatu : Jepang
·
Diperlukan untuk seluruh perusahaan domestik
yang terdaftar di bursa saham : Meksiko, Amerika Serikat
Berikut
adalah beberapa yang telah mengacu pada IFRS :
1. Amerika Serikat
Sistem hukum yang dianut negara ini adalah
sistem Hukum Umum, karena menyatakan penyajian akuntansinya berorientasi secara
wajar, dengan landasan GAAP.
2. Cina
Negara Ini menganut system Hukum Umum.
Berikut konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Cina:
a. Banyak peraturan
Akuntansi di Cina yang sudah sesuai dengan IFRS, yakni: metode penggabungan
usaha, goodwill, pencatatan investasi, penyusutan asset, penilaian persediaan,
akuntansi kemungkinan kerugian, leases dan pajak yang ditangguhkan.
b.Yang masih belum sama
adalah tentang: penilaian asset dan pencadangan untuk perataan penghasilan.
3. Republik Ceko
Negara ini menganut system Hukum Umum. Sejak
1 januari 2002, peraturan mengenai akuntansi diarahkan untuk ke penggunaan
IIAS/IFRS.
4. Perancis
Negara Perancis adalah negara yang menganut
system Hukum Kode. Undang-undang akuntansi kesatu kali diakui pada September
1947.
5. Jerman
Negara ini menganut system Hukum Kode.
Sehingga standar akuntansi di Jerman tergantung pada undang-undang. Akuntansi
di Jerman didesain untuk menghitung jumlah penghasilan yang hati-hati. IFRS
yang berlaku adalah yang di adopsi oleh EU dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasi.
6. India
India menganut system Hukum umum. Berikut
adalah konvergensi IFRS yang dilakukan oleh Negara India adalah dimana
Peraturan di India sebagian besar sama dengan IFRS, kecuali untuk pencadangan
perataan penghasilan yang masih diperbolehkan di India.
7. Jepang
Jepang merupakan negara yang menganut system
Hukum Kode. Ini disebabkan Jepang memiliki tradisis kebersamaan yang berbeda
dengan kelompok negara barat. IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh
Financial Service Agency dan diperbolehkan untuk diterapkan pada
perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat tertentu.
8. Meksiko
Meksiko adalah negara yang menganut sistem
Hukum Kode, yang mendasarkan peraturannya pada hukum civil, tetapi standar
setting Meksiko menganut British-Amerika atau Anglo Saxon, bukan pendekatan
Continental European. Usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan, dimana
semua aturan akuntansi di Meksiko sudah sama dengan IFRS, kecuali dalam hal
penilaian asset.
9. Belanda
Belanda merupakan negara yang menganut system
Hukum Kode, walaupun penyajian akuntansinya berorientasi kearah penyajian yang
wajar. Akuntansi Belanda telah dipengaruhi oleh Negara Amerika Seikat dan
Inggris. IFRS yang berlaku adalah yang di adopsi oleh EU dan telah
dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasi.
10. Inggris
Inggris merupakan negara kesatu didunia yang
mengembangkan profesi akuntansi. Inggris merupakan negara yang menganut system
Hukum Umum, karena memiliki konsep ‘Penyajian wajar posisi keuangan dan
hasil-hasil’ (the true and fair view). IFRS yang berlaku adalah yang di adopsi
oleh EU dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan
konsolidasi.
Sumber :
Choi, Frederick D. S,
Gary K.Meek. International Accounting
http://ekaputra.blogspot.co.id/2015/04/akuntansi-internasional.html
http://camilla-zahra.blogspot.co.id/2015/04/ifrs-dalam-uni-eropa.html
http://ekaputra.blogspot.co.id/2015/04/akuntansi-internasional.html
http://camilla-zahra.blogspot.co.id/2015/04/ifrs-dalam-uni-eropa.html
https://arievaldo.wordpress.com/2014/07/03/negara-negara-yang-mengadopsi-ifrs/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar