WELCOME

TERIMA KASIH ATAS ANDA YANG MELIHAT BLOG SAYA SEMOGA BERMANFAAAT

yusuuf

yusuuf

Senin, 07 Maret 2016

Tugas Kelompok Minggu Kedua Akuntansi Internasional



Tugas Kelompok Minggu Kedua
Nama kelompok
1.      Eka Ernawati      (22212401)
2.      Rachma Yuliza    (25212818)
3.      Rofifah Pratiwi    (26212666)
4.      Yusuf Supriatna  (27212994)
Kelas  : 4eb12
Mata Kuliah : Akuntansi Internasional

2. Pertimbangkanlah negara–negara berikut : (1) Belgia  (2) Cina  (3)  Republik Ceko  (4) Gambia (5) India (6) Meksiko (7) Senegal  dan (8) Taiwan
Diminta: ke dalam bagian manakah negara-negara tersebut diklasifikasikan berdasarkan sistem hukum? ke dalam bagian manakah jika diklasifikasikan berdasarkan sistem praktik akuntansi? berikan alasan atas jawaban anda.
Jawaban:
a. Klasifikasi negara berdasarkan sistem hukum, adalah :
(1) Belgia : termasuk ke dalam sistem hukum kode
(2) Cina
(3) Republik Ceko : termasuk ke dalam sistem hukum kode
(4) Gambia
(5) India : termasuk ke dalam sistem hukum umum
(6) Meksiko : termasuk ke dalam sistem hukum kode
(7) Senegal
(8) Taiwan

b. Klasifikasi negara berdasarkan sistem praktik akuntansi, adalah :
(1) Hukum Ceko didasarkan pada sistem hukum kode sipil eropa kontinantal. Jadi akuntansi di Republik Ceko dipengaruhi oleh hukum komersial, undang – undang akuntansi dan keputusan kementerian keuangan.
(2) Perekonomian Cina disebut sebagai perekonomian hibrid (campuran), dimana negara mengendalikan komoditas dan industri yang strategis, sementara industri lain serta sektor komersial dan swasta diatur oleh sistem yang berorientasi pada pasar di Republik Cina, standar akuntansinya didasarkan pada IAS/IFRS karena cina berharap dapat melakukan komunikasi dengan lebih baik kepada investor asing yang sangat penting bagi rencana pembagunan ekonominya. 
(3) RDF saat ini telah menegaskan komitmen Taiwan untuk konverjensi dengan IAS/IFRS. Konsep akuntansi keuangan dan penyusunan laporan keuangan di revisi pada tahun 2002 didasarkan pada kerangka dasar IASC. Seluruh proyek baru dan yang telah ada yang dilaksanakan oleh FASC akan disesuaikan dengan IAS/ IFRS. Perbedaan antara prinsip akuntansi Taiwan dengan IAS/IFRS akan di identifikasikan dan akan direvisi agar sesuai dengan IAS/IFRS. 
(4) Latin Accounting. Grup Latin ini terdiri dari kelompok negara maju seperti Belgia, Perancis, Argentina, Brazil, Spanyol, Italia, dan kelompok negara kurang maju seperti Chili, Kolumbia, Peru, dan Uruguay. Juga beberapa negara koloni seperti Zaire, Senegal. Latin accounting cenderung relatif konservatif dan secretive dibandingkan dengan negara Anglo-saxon. 
(5) Di India telah menetapkan peta jalan untuk konvergensi dengan Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) terhitung mulai 1 April 2011. 
(6) Hukum komersial Meksiko dan hukum pajak penghasilan berisi ketentuan-ketentuan mengenai pembuatan ringkasan catatan akuntansi tertentu dan penyusunan laporan keuangan, namun pengaruh keduanya terhadap pelaporan keuangan secara umum terbilang minimal. Institut Akuntan Publik Meksiko (Instituto Mexicano de Contadores Pubicos) menerbitkan standard akuntansi dan auditing di Meksiko. Meskipun sistem hukumnya didasarkan pada hukum sipil, penerapan standard akuntansi di Meksiko menggunakan pendekatan Inggris-Amerika atau Anglo Saxon, dan bukan pendekatan Eropa Kontinental. Prinsip akuntansi Meksiko tidak membedakan antara perusahaan besar dan kecil., dan diterapkan untuk seluruh bentuk badan usaha.  Pada tahun 2001 IMCP membentuk CINIF. Institusi ini bertanggung jawab untuk membuat standar akuntansi sejalan dengan IFRS. Pada tahun 2004 standar yang dikeluarkan oleh IMCP diteruskan ke CINIF. Pada awal 2005, GAAP Meksiko sudah 70% sejalan dengan standar internasional.


  6. Uni Eropa (EU) yang dahulu dikenal sebagai masyarakat Eropa dan awalnya pasar bersama Eropa dibentuk pada tahun 1957 dan memiliki 15 anggota sampai pada akhir 2003: Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Irlandia, Italia, Luksemburg, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia dan Inggris. Untuk mendorong pergerakan modal dan pembentukan modal, EU mengeluarkan berbagai petunjuk yang dirancang untuk mengharmonisasikan prinsip akuntansi yang diterima secara umum di negara–negara anggota nya

Diminta: Faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi manakah yang akan menjadi hambatan paling serius untuk mencapai harmonisasi akuntansi di EU? Faktor-faktor apakah yang menandakan usaha harmonisasi EU mencapai keberhasilan?

Jawaban:

Faktor-faktor yang akan menjadi hambatan untuk mencapai harmonisasi akuntansi di EU adalah faktor ikatan ekonomi dan politik karena banyak negara- negara berkembang sudah menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan ditempat lain, entah karna dipaksakan kepada negara-negara tersebut atau karena pilihan mereka sendiri (seperti negara-negara Eropa Timur yang sekarang meniru sistem akuntansi menurut aturan EU).

10. Banyak Negara yang mengizinkan atau membiarkan perusahaan-perusahaanya yang telah terdaftar menggunakan standar pelaporan keuangan internasional dalam laporan-laporan keuangannya, atau laporan yang untuk kepentingan investor.
Diminta: Pertimbangkan 10 Negara berikut ini: Cina, Republik Ceko, Prancis, Jerman, India, Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris, Amerika Serikat. Untuk masing-masing negara apakah IFRS (a) Tidak diizinkan, (b) Diizinkan, (c) Diperlukan untuk sesuatu, (d) Diperlukan untuk perusahaan domestik yang terdaftar dalam bursa saham? Diskusikan kemungkinan-kemungkinan alasan untuk menetapkan pola yang diteliti (petunjuk: mengacu pada IAS plus).
Jawaban:  
·         Tidak diizinkan : Cina 
·         Diizinkan : Prancis, Jerman, Belanda, Inggris, Republik Ceko, India
·         Diperlukan untuk sesuatu : Jepang
·         Diperlukan untuk seluruh perusahaan domestik yang terdaftar di bursa saham : Meksiko, Amerika Serikat
Berikut adalah beberapa yang telah mengacu pada IFRS :
1. Amerika Serikat

Sistem hukum yang dianut negara ini adalah sistem Hukum Umum, karena menyatakan penyajian akuntansinya berorientasi secara wajar, dengan landasan GAAP.
2. Cina
Negara Ini menganut system Hukum Umum. Berikut konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Cina:
a. Banyak peraturan Akuntansi di Cina yang sudah sesuai dengan IFRS, yakni: metode penggabungan usaha, goodwill, pencatatan investasi, penyusutan asset, penilaian persediaan, akuntansi kemungkinan kerugian, leases dan pajak yang       ditangguhkan.
b.Yang masih belum sama adalah tentang: penilaian asset dan pencadangan untuk  perataan penghasilan.
3. Republik Ceko
Negara ini menganut system Hukum Umum. Sejak 1 januari 2002, peraturan mengenai akuntansi diarahkan untuk ke penggunaan IIAS/IFRS.
4. Perancis
Negara Perancis adalah negara yang menganut system Hukum Kode. Undang-undang akuntansi kesatu kali diakui pada September 1947. 
5. Jerman
Negara ini menganut system Hukum Kode. Sehingga standar akuntansi di Jerman tergantung pada undang-undang. Akuntansi di Jerman didesain untuk menghitung jumlah penghasilan yang hati-hati. IFRS yang berlaku adalah yang di adopsi oleh EU dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasi.
6. India
India menganut system Hukum umum. Berikut adalah konvergensi IFRS yang dilakukan oleh Negara India adalah dimana Peraturan di India sebagian besar sama dengan IFRS, kecuali untuk pencadangan perataan penghasilan yang masih diperbolehkan di India.
7. Jepang
Jepang merupakan negara yang menganut system Hukum Kode. Ini disebabkan Jepang memiliki tradisis kebersamaan yang berbeda dengan kelompok negara barat. IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh Financial Service Agency dan diperbolehkan untuk diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat tertentu.
8. Meksiko
Meksiko adalah negara yang menganut sistem Hukum Kode, yang mendasarkan peraturannya pada hukum civil, tetapi standar setting Meksiko menganut British-Amerika atau Anglo Saxon, bukan pendekatan Continental European. Usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan, dimana semua aturan akuntansi di Meksiko sudah sama dengan IFRS, kecuali dalam hal penilaian asset.
9. Belanda
Belanda merupakan negara yang menganut system Hukum Kode, walaupun penyajian akuntansinya berorientasi kearah penyajian yang wajar. Akuntansi Belanda telah dipengaruhi oleh Negara Amerika Seikat dan Inggris. IFRS yang berlaku adalah yang di adopsi oleh EU dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasi.
10. Inggris
Inggris merupakan negara kesatu didunia yang mengembangkan profesi akuntansi. Inggris merupakan negara yang menganut system Hukum Umum, karena memiliki konsep ‘Penyajian wajar posisi keuangan dan hasil-hasil’ (the true and fair view). IFRS yang berlaku adalah yang di adopsi oleh EU dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasi.
 
Sumber :  
Choi, Frederick D. S, Gary K.Meek. International Accounting
http://ekaputra.blogspot.co.id/2015/04/akuntansi-internasional.html 
http://camilla-zahra.blogspot.co.id/2015/04/ifrs-dalam-uni-eropa.html
https://arievaldo.wordpress.com/2014/07/03/negara-negara-yang-mengadopsi-ifrs/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar