( Yusuf supriatna , Tugas 1 PSAK )
1. Berapa PSAK
diindonesia ?
- PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan (Revisi 2009)
- PSAK 2 Laporan Arus Kas (Revisi 2009)
- PSAK 3 Laporan Keuangan Interim (Revisi 2010)
- PSAK 4 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan
Keuangan Tersendiri (Revisi 2009)
- PSAK 5 Segmen Operasi (Revisi 2009)
- PSAK 7 Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi (Revisi 2009)
- PSAK 8 Peristiwa Setelah Akhir Periode Pelaporan
(Revisi 2010)
- PSAK 10 Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing
(Revisi 2009)
- PSAK 12 Ventura Bersama (Revisi 2009)
- PSAK 13 Properti Investasi (Revisi 2011)
- PSAK 14 Persediaan (Revisi 2008)
- PSAK 15 Investasi pada Asosiasi (Revisi 2009)
- PSAK 16 Aset Tetap (Revisi 2011)
- PSAK 18 Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat
Purnakarya (Revisi 2010)
- PSAK 19 Aset Tidak Berwujud (Revisi 2009)
- PSAK 22 Kombinasi Bisnis (Revisi 2010)
- PSAK 23 Pendapatan (Revisi 2009)
- PSAK 24 Imbalan Kerja (Revisi 2010)
- PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Estimasi, Kesalahan
(Revisi 2009)
- PSAK 26 Biaya Pinjaman (Revisi 2011)
- PSAK 28 Akuntansi Asuransi Kerugian (Revisi 2010)
- PSAK 30 Sewa (Revisi 2011)
- PSAK 31 Instrumen Keuangan: Pengungkapan (Revisi 2009)
- PSAK 33 Akuntansi Pertambangan Umum (Revisi 2011)
- PSAK 34 Kontrak Kontruksi (Revisi 2010)
- PSAK 36 Akuntansi Asuransi Jiwa (Revisi 2010)
- PSAK 38 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali (Revisi
2011)
- PSAK 45 Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba (Revisi
2010)
- PSAK 46 Pajak Penghasilan (Revisi 2010)
- PSAK 48 Penurunan Nilai Aset (Revisi 2009)
- PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian (Revisi 2010)
- PSAK 53 Pembayaran Berbasis Saham (Revisi 2010)
- PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
(Revisi 2011)
- PSAK 56 Laba per Saham (Revisi 2010)
- PSAK 57 Kewajiban Diestimasi, Kewajiban dan Aset
Kontinjensi (Revisi 2009)
- PSAK 58 Aset Tidak Lancar
- PSAK 60 Instrumen Keuangan: Pengungkapan
- PSAK 61 Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan
Bantuan Pemerintah
- PSAK 62 Kontrak Asuransi
- PSAK 63 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
- PSAK 64 Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral
- PSAK 107 Akuntansi Ijarah
- PSAK 108 Penyelesaian Utang Piutang Murabahah
- PSAK 109 Akuntansi Zakat Infaq Sedekah
- PSAK 110 Akuntansi Hawalah
- PSAK 111 Akuntansi Asuransi Syariah
- PSAK ETAP
2.
Daftar PSAK yang sudah dihapuskan
Ada berapa PSAK yang
dihapus (nomor berapa dan tentang apa saja)? Setelah Indonesia mengadopsi penuh
IFRS, PSAK khusus industri dihapus. PSAK industri yang saat ini telah dicabut
adalah PSAK 32 Akuntansi Kehutanan, PSAK 35 Akuntansi Pendapatan Jasa
Telekomunikasi, dan PSAK 37 Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol, PSAK 31 (revisi
2000 Akuntansi Perbankan dan PSAK 42 Akuntansi Perusahaan Efek. IFRS adalah
standar yang disusun dengan basis transaksi dan perlakukan khusus elemen
laporan keuangan bukan industri, sehingga semua standar yang terkait
dengan industri dihapus. PSAK yang tidak ada rujukannya dalam IFRS juga dicabut
diantaranya akuntansi waran, anjak piutang, restrukturisasi utang piutang
bermasalah. Standar ini dicabut karena telah tercakup dalam pengaturan PSAK 50
dan 55 tentang Instrumen Keuangan. Standar lain yang telah ada namun tidak
sesuai dengan IFRS direvisi dan disesuaikan dengan pengaturan dalam IFRS
terbaru. Contohnya PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan, disesuaikan dengan IAS 1,
PSAK 22 tentang Penggabungan usaha berubah naman menjadi Kombinasi Usaha dan
disinya disesuaikan dengan IFRS 3 Business Combination. Beberapa standar baru
yang sebelumnya tidak ada dalam PSAK diterbitkan Sebagai contoh PSAK 13
Properti Investasi yang mengadopsi dari IAS 40 Investment Properties. PSAK baru
yang mengadopsi penuh IFRS efektif berlaku mengikuti keluarnya PSAK tersebut.
Mulai tahun 2008 PSAK tersebut sudah ada yang mulai efektif berlaku. Sementara
ada beberapa PSAK yang baru efektif berlaku 2012. Bahkan saat ini masih ada
beberapa IFRS yang belum dikeluarkan exposure draftnya contohnya IFRS 1 Full
Adoptiondan IAS 41 Biological Asset. Setelah tahun 2012 proses adopsi akan
tetap secara konsisten dilakukan, karena PSAK baru yang diterbitkan didasarkan
pada IFRS yang saat itu telah ada. Ada beberapa PSAK yang telah diadopsi,
IFRSnya telah direvisi, misalnya PSAK 23 Pendapatan. IFRS sebagai standar yang
berlaku secara global, menyangkut kepentingan banyak pihak, sehingga penerapan
standar yang menimbulkan masalah akan dikritisi sehingga akan dinamis dengan
perubahan. Peran Dewan Standar Akuntansi sebagai penyusun Standar Akuntansi
Keuangan dengan adopsi IFRS akan berubah. Dewan tidak lagi bertugas merumuskan
atau menyusun standar baru namun melakukan adopsi IFRS. Adopsi tersebut
dilakukan dengan mentranslate IFRS/IAS untuk dilihat apakah dapat diterapkan di
Indonesia. Jika diperlukan Dewan akan menambahkan atau mengurangi beberapa
bagian IFRS. Standar hasil adopsi IFRS pada bagian depan setiap standar
menjelaskan IFRS/IAS yang diadopsi dan perbedaan standar tersebut dengan
IFRS/IAS yang diadopsi. Perbedaan tersebut ada yang bersifat redaksional,
tanggal efektif dan isi standar. IFRS memiliki tiga ciri utama yaitu principles
based, lebih banyak menggunakan nilai wajar sebagai dasar penilaian dan
pengungkapan yang lebih banyak. Standar yang bersifat principles based hanya
mengatur hal-hal prinsip bukan aturan detail. Konsekuensinya diperlukan
professional judgment dalam menerapkan standar. Untuk dapat
memilikiprofessional judgment seorang akuntan harus memiliki pengetahuan, skill
dan etika karena jika tidak memiliki ketiga hal tersebut maka professional
judgment yang diambil tidak tepat. Dalam standar yang lama sebenarnya telah
menggunakan dasar nilai wajar, namun nilai wajar diterapkan pada pencatatan
awal dan penilaian sesudah pencatatan awal untuk beberapa aset yang memiliki
nilai wajar yang dapat diandalkan (aset yang memiliki kuotasi pasar aktif
seperti saham).
3.
Ambil salah satu PSAK dan ringkas PSAK Tersebut serta berikan komentar
PSAK No. 2 tentang Laporan arus kas secara umum merupakan informasi tentang arus
kas suatu perusahaan berguna bagi para pemakai laporan keuangan sebagai dasar
untuk menilai kemampuan perusahaan dalam menghasilkan kas dan setara kas dan
menilai kebutuhan perusahaan untuk menggunakan arus kas tersebut. Dalam proses pengambilan
keputusan ekonomi, para pemakai perlu melakukan evaluasi terhadap kemampuan
perusahaan dalam menghasilkan kas dan setara kas serta kepastian perolehannya .
Tujuan Pernyataan ini
adalah memberi informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas dari
suatu perusahaan melalui laporan arus kas yang mengklasifikasikan arus kas
berdasarkan aktivitas operasi, investasi maupun pendanaan (financing)
selama suatu periode akuntansi.
Laporan arus kas terkadang tidak sesuai
dengan psak no 2. Banyak perusahaan yang kurang akurat dalam melakukan laporan
arus kas , sering terjadi perubahan modal yang tidak diteliti di akibatkan
perusahaan menjadi likuid. Hal ini karna disebabkan kurangnya audit yang tidak
konsisten dalam melakukan laporan arus kas , maka sebab itu para auditor untuk
melakukan laporan arus kas dalam memeriksa harus sesuai dengan psak no 2 dengan
adanya bukti yang akurat sehingga tidak terjadi kesalahan dan tidak terjadi kecurangan
dalam mengauditor laporan arus kas.
Sumber :
PSAK-Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar