WELCOME

TERIMA KASIH ATAS ANDA YANG MELIHAT BLOG SAYA SEMOGA BERMANFAAAT

yusuuf

yusuuf

Selasa, 27 Oktober 2015

Tugas 4 (BHOPAL UNION CARBIDE)



Tugas 4 (BHOPAL UNION CARBIDE)

Anggota Kelompok :
Septa Skundarian (26212921)
Yusuf Supriatna (27212994)

1.    What are the ethical issues raised by this case?
(Apa isu-isu etis yang dikemukakan oleh kasus ini?)
Jawaban :
Berikut adalah isu-isu etika yang dikemukakakan dalam kasus :
a.       Perusahaan induk mengetahui bahwa  keamanan keselamatan peralatan pabrik tidak memenuhi persyaratan, tetapi pihak manajemen perusahaan anak yang berada di India tidak memperbaiki tentang standar tersebut. Sehingga,  pada bulan Desember 1984 terjadi ledakan dan kebocoran gas metil isocyanate dari mesin pabrik. Peristiwa ini menyebabkan 2000 jiwa  yang meninggal dan 200.000 jiwa yang luka-luka.
b.      Masyarakat yang tinggal di lingkungan sekitar pabrik tidak mengetahui bahaya dari lingkungan pabrik, padahal perusahaan sudah memperingatkan dengan menyebarkan artikel surat kabar lokal. Hal ini dikarenakan masyarakat yang tinggal disana mengalami buta huruf serta perusahaan kurang tanggap mengenai hal ini. Perusahaan menganggap bahwa resiko tidak menimbulkan bahaya yang besar dan pihak manajemen menegaskan, bahwa tidak ada peraturan mengenai seputar komunikasi tentang resiko potensi untuk penduduk.
c.       Karena alasan keuangan, perusahaan tidak meberikan pelatihan terhadap peegawai yang bekerja di perusahaan. Perkeja yang berkerja di perusahaan kurang terlatih karena tidak adanya pelatihan serta banyaknya personil pabrik tidak menyadari resiko dari gas metil isocyanate.

2.    Did the legal doctrine of “limited liability” apply to protect the shareholders of Union Carbide Corporation (U.S.)?
(Apakah doktrin hukum “perseroan terbatas” suda diterapkan untuk melindungi para pemegang saham Union Carbide Corporation (US)?)
Jawaban :
Belum diterapkan untuk melindungi pemegang saham, karena utang perusahaan yang besar hingga  mencapai $ 1 miliar menyebabkan para pemegang saham telah mengalami kerugian. Hal ini disebabkan karena manajer perusahaan telah gagal untuk memperingatkan mereka dari risiko pabrik di India.

3.    Were the Indian operations, which were being overseen by the managers of Union Carbide Corporation (U.S).), in compliance with legal or moral or ethical standards?
(Apakah operasi India, yang sedang diawasi oleh para manajer Union Carbide Corporation (US) sesuai dengan standar hukum atau moral atau etika?)
Jawaban :
Belum,  karena perusahaan Union Carbide India Ltd belum memenuhi standar hukum dan etika yang telah ditetapkan oleh perusahaan induk. Oleh karena itu, banyak insiden yang terjadi di pabrik karena kelalaian yang tidak diinginkan karyawan dan kurangnya pelatihan yang diberikan serta mayoritas karyawan yang buta huruf sehingga tidak tahu bahaya pestisida yang digunakan.



Senin, 19 Oktober 2015

TULISAN 1 ETIKA DISUATU DAERAH

Cium Idung di Nusa Tenggara Timur

Anggota Kelompok :
Septa Skundarian (26212921)
Yusuf Supriatna (27212994)
Kelas : 4EB12




Indonesia adalalah sebuah negara yang memiliki 17.508 pulau dengan 1.128 suku bangsa. Indonesia bukan hanya negara yang kaya akan penduduk dan sumber daya alam, tetapi Indonesia sangat kaya akan budaya yang diwarisi dari para leluhur. Negara yang kaya akan sumberdaya alam, budaya, etnis, wisata, suku,dll.  Dari sabang sampai merauke, Dari Aceh sampai Papua indonesia terbentang dengan beribu-ribu pulau dengan beraneka ragam suku, agama,adat, budaya, bahasa, tetapi kita semua adalah satu yaitu INDONESIA. "Bhineka Tunggal Ika" yang artinya Berbeda-beda tapi tetap satu jua. itulah semboyan bangsa indonesia untuk mempersatukan, memper-erat persaudaraan antar suku, budaya dan agama. Salah satu  tradisi unik yang sampai saat ini tetap bertahan dan diwariskan secara turun temurun di Indonesia adalah cium idung yang dilakukan oleh masyarakat di Nusa Tenggra Timur.
Cium hidung(disana disebut cium idung)  atau yang biasa dikenal dengan cium sabu (sabu kiss) merupakan sebuah ciuman adat yang dilakukan oleh masyarakat di Nusa Tenggara Timur. Sebagaimana kita mengetahui bahwa di Indonesia apabila bertemu dan berkenalan dengan kerabat, teman, dan keluarga biasanya hal yang dilakukan adalah saling berjabat tangan. Namun, di kalangan masyarakat Kupang, cium idung dilakukan sebagai salah satu bentuk salam perkenalan, persahabatan, maupun sebagai salah satu bentuk ungkapan kasih dalam sebuah ikatan kekeluargaan dan kekerabatan di dalam kehidupan sosial dan budaya kemasyarakatan.  Biasanya di daerah lain yang ada di Indonesia kalau bertemu dengan kerabat, teman, atau keluarga hanya melakukan. 
Ciuman ini dilakukan dengan tidak mengenal umur, gender, profesi bahkan status sosial. Tradisi saling berciuman hidung ini dianggap sebagai nilai luhur yang diwariskan oleh nenek moyang Orang Sabu, yang mengandung makna yaitu betapa kita sebagai sesama manusia harus bisa saling memberi dan menerima tanpa rasa pamrih dan juga bisa mengaktualisasikan kasih sayang terhadap sesama tanpa pandang bulu. Lebih dari itu, melakukan cium idung sama hanya dengan memberi diri menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam lingkaran persahabatan, kekeluargaan, dan kekerabatan. Dengan demikian, disamping sebagai wujud penghargaan terhadap nilai-nilai sosisal-budaya masyarakat setempat, kitapun secara resmi telah diterima menjadi bagian dari kelompok tertentu.  

Sumber :



( Yusuf supriatna , Tugas 1 PSAK )

( Yusuf supriatna , Tugas 1 PSAK )

1.   Berapa PSAK diindonesia ?
  1. PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan (Revisi 2009)
  2. PSAK 2 Laporan Arus Kas (Revisi 2009)
  3. PSAK 3 Laporan Keuangan Interim (Revisi 2010)
  4. PSAK 4 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri (Revisi 2009)
  5. PSAK 5 Segmen Operasi (Revisi 2009)
  6. PSAK 7 Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi (Revisi 2009)
  7. PSAK 8 Peristiwa Setelah Akhir Periode Pelaporan (Revisi 2010)
  8. PSAK 10 Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing (Revisi 2009)
  9. PSAK 12 Ventura Bersama (Revisi 2009)
  10. PSAK 13 Properti Investasi (Revisi 2011)
  11. PSAK 14 Persediaan (Revisi 2008)
  12. PSAK 15 Investasi pada Asosiasi (Revisi 2009)
  13. PSAK 16 Aset Tetap (Revisi 2011)
  14. PSAK 18 Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya (Revisi 2010)
  15. PSAK 19 Aset Tidak Berwujud (Revisi 2009)
  16. PSAK 22 Kombinasi Bisnis (Revisi 2010)
  17. PSAK 23 Pendapatan (Revisi 2009)
  18. PSAK 24 Imbalan Kerja (Revisi 2010)
  19. PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Estimasi, Kesalahan (Revisi 2009)
  20. PSAK 26 Biaya Pinjaman (Revisi 2011)
  21. PSAK 28 Akuntansi Asuransi Kerugian (Revisi 2010)
  22. PSAK 30 Sewa (Revisi 2011)
  23. PSAK 31 Instrumen Keuangan: Pengungkapan (Revisi 2009)
  24. PSAK 33 Akuntansi Pertambangan Umum (Revisi 2011)
  25. PSAK 34 Kontrak Kontruksi (Revisi 2010)
  26. PSAK 36 Akuntansi Asuransi Jiwa (Revisi 2010)
  27. PSAK 38 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali (Revisi 2011)
  28. PSAK 45 Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba (Revisi 2010)
  29. PSAK 46 Pajak Penghasilan (Revisi 2010)
  30. PSAK 48 Penurunan Nilai Aset (Revisi 2009)
  31. PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian (Revisi 2010)
  32. PSAK 53 Pembayaran Berbasis Saham (Revisi 2010)
  33. PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (Revisi 2011)
  34. PSAK 56 Laba per Saham (Revisi 2010)
  35. PSAK 57 Kewajiban Diestimasi, Kewajiban dan Aset Kontinjensi (Revisi 2009)
  36. PSAK 58 Aset Tidak Lancar
  37. PSAK 60 Instrumen Keuangan: Pengungkapan
  38. PSAK 61 Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
  39. PSAK 62 Kontrak Asuransi
  40. PSAK 63 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
  41. PSAK 64 Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral
  42. PSAK 107 Akuntansi Ijarah
  43. PSAK 108 Penyelesaian Utang Piutang Murabahah
  44. PSAK 109 Akuntansi Zakat Infaq Sedekah
  45. PSAK 110 Akuntansi Hawalah
  46. PSAK 111 Akuntansi Asuransi Syariah
  47. PSAK ETAP
2. Daftar PSAK yang sudah dihapuskan
       Ada berapa PSAK yang dihapus (nomor berapa dan tentang apa saja)? Setelah Indonesia mengadopsi penuh IFRS, PSAK khusus industri dihapus. PSAK industri yang saat ini telah dicabut adalah PSAK 32 Akuntansi Kehutanan,  PSAK 35 Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37 Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol, PSAK 31 (revisi 2000 Akuntansi Perbankan dan PSAK 42 Akuntansi Perusahaan Efek. IFRS adalah standar yang disusun dengan basis transaksi dan perlakukan khusus elemen laporan keuangan bukan industri, sehingga  semua standar yang terkait dengan industri dihapus. PSAK yang tidak ada rujukannya dalam IFRS juga dicabut diantaranya akuntansi waran, anjak piutang, restrukturisasi utang piutang bermasalah. Standar ini dicabut karena telah tercakup dalam pengaturan PSAK 50 dan 55 tentang Instrumen Keuangan. Standar lain yang telah ada namun tidak sesuai dengan IFRS direvisi dan disesuaikan dengan pengaturan dalam IFRS terbaru. Contohnya PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan, disesuaikan dengan IAS 1, PSAK 22 tentang Penggabungan usaha berubah naman menjadi Kombinasi Usaha dan disinya disesuaikan dengan IFRS 3 Business Combination. Beberapa standar baru yang sebelumnya tidak ada dalam PSAK diterbitkan Sebagai contoh PSAK 13 Properti Investasi yang mengadopsi dari IAS 40 Investment Properties. PSAK baru yang mengadopsi penuh IFRS efektif berlaku mengikuti keluarnya PSAK tersebut. Mulai tahun 2008 PSAK tersebut sudah ada yang mulai efektif berlaku. Sementara ada beberapa PSAK yang baru efektif berlaku 2012. Bahkan saat ini masih ada beberapa IFRS yang belum dikeluarkan exposure draftnya contohnya IFRS 1 Full Adoptiondan IAS 41 Biological Asset. Setelah tahun 2012 proses adopsi akan tetap secara konsisten dilakukan, karena PSAK baru yang diterbitkan didasarkan pada IFRS yang saat itu telah ada. Ada beberapa PSAK yang telah diadopsi, IFRSnya telah direvisi, misalnya PSAK 23 Pendapatan. IFRS sebagai standar yang berlaku secara global, menyangkut kepentingan banyak pihak, sehingga penerapan standar yang menimbulkan masalah akan dikritisi sehingga akan dinamis dengan perubahan. Peran Dewan Standar Akuntansi sebagai penyusun Standar Akuntansi Keuangan dengan adopsi IFRS akan berubah. Dewan tidak lagi bertugas merumuskan atau menyusun standar baru namun melakukan adopsi IFRS. Adopsi tersebut dilakukan dengan mentranslate IFRS/IAS untuk dilihat apakah dapat diterapkan di Indonesia. Jika diperlukan Dewan akan menambahkan atau mengurangi beberapa bagian IFRS. Standar hasil adopsi IFRS pada bagian depan setiap standar menjelaskan IFRS/IAS  yang diadopsi dan perbedaan standar tersebut dengan IFRS/IAS yang diadopsi. Perbedaan tersebut ada yang bersifat redaksional, tanggal efektif dan isi standar. IFRS memiliki tiga ciri utama yaitu principles based, lebih banyak menggunakan nilai wajar sebagai dasar penilaian dan pengungkapan yang lebih banyak. Standar yang bersifat principles based hanya mengatur hal-hal prinsip bukan aturan detail. Konsekuensinya diperlukan professional judgment dalam menerapkan standar. Untuk dapat memilikiprofessional judgment seorang akuntan harus memiliki pengetahuan, skill dan etika karena jika tidak memiliki ketiga hal tersebut maka professional judgment yang diambil tidak tepat. Dalam standar yang lama sebenarnya telah menggunakan dasar nilai wajar, namun nilai wajar diterapkan pada pencatatan awal dan penilaian sesudah pencatatan awal untuk beberapa aset yang memiliki nilai wajar yang dapat diandalkan (aset yang memiliki kuotasi pasar aktif seperti saham).

3. Ambil salah satu PSAK dan ringkas PSAK Tersebut serta berikan komentar

   PSAK No. 2 tentang Laporan arus kas  secara umum merupakan informasi tentang arus kas suatu perusahaan berguna bagi para pemakai laporan keuangan sebagai dasar untuk menilai kemampuan perusahaan dalam menghasilkan kas dan setara kas dan menilai kebutuhan perusahaan untuk menggunakan arus kas tersebut. Dalam proses pengambilan keputusan ekonomi, para pemakai perlu melakukan evaluasi terhadap kemampuan perusahaan dalam menghasilkan kas dan setara kas serta kepastian perolehannya .
Tujuan Pernyataan ini adalah memberi informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas dari suatu perusahaan melalui laporan arus kas yang mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi maupun pendanaan (financing) selama suatu periode akuntansi.
    Laporan arus kas terkadang tidak sesuai dengan psak no 2. Banyak perusahaan yang kurang akurat dalam melakukan laporan arus kas , sering terjadi perubahan modal yang tidak diteliti di akibatkan perusahaan menjadi likuid. Hal ini karna disebabkan kurangnya audit yang tidak konsisten dalam melakukan laporan arus kas , maka sebab itu para auditor untuk melakukan laporan arus kas dalam memeriksa harus sesuai dengan psak no 2 dengan adanya bukti yang akurat sehingga tidak terjadi kesalahan dan tidak terjadi kecurangan dalam mengauditor laporan arus kas.
Sumber  :
PSAK-Indonesia