WELCOME

TERIMA KASIH ATAS ANDA YANG MELIHAT BLOG SAYA SEMOGA BERMANFAAAT

yusuuf

yusuuf

Senin, 05 Mei 2014

III.ANALISIS FAKTOR - FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN ( WAJIB DATA PERUSAHAAN)

ANALISIS FAKTOR - FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TINGKAT
KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN
Titik Aryati
Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti
Jl Kyai Tapa No 1 Grogol, Jakarta,titikar@yahoo.com

 III. Metode Analisis Data

     Pengujian hipotesis dalam penelitian ini menggunakan alat analisis Regresi Logistik karena
penelitian ini menggunakan variable dependennya dengan pengukuran Dummy (0= tidak patuh, 1=
patuh). Dalam hal ini kepatuhan wajib pajak ditentukan dengan menggunakan instrumen yang
direplikasi dari penelitian Brown dan Mazur (2003) dan berdasarkan definisi kepatuhan pajak menurut
IRS (Internal Revenue Service) yang terdiri dari :

1.                    Kepatuhan dalam penyerahan SPT

2                  Kepatuhan Pembayaran

3.                    Kepatuhan pelaporan

      Jika 3 (tiga) kriteria tersebut tidak terpenuhi maka WPBadan bersangkutan digolongkan sebagai
wajib pajak badan tidak patuh. Sebaliknya, jika 3 (tiga) kriteria tersebut terpenuhi, maka wajib pajak
badan bersangkutan digolongkan sebagai wajib pajak badan patuh. Dengan terbaginya wajib pajak
badan menjadi 2 (dua) kategori, maka diberi skor atau disebut dengan variabel dummy sebagai berikut:
a          . Kategori 0 untuk wajib pajak tidak patuh

b          . Kategori 1 untuk wajib pajak patuh

Pengujian Validitas dan Reliabilitas Instrumen Penelitian

    Terdapat dua syarat penting yang berlaku pada sebuah angket, yaitu keharusan sebuah angket
untuk valid dan reliabel. Instrumen dikatakan valid jika instrumen tersebut mampu mencapai tujuan
pengukurannya, yaitu mengukur apa yang ingin diukurnya dan mampu mengungkapkan apa yang ingin
diungkapkan (Indriantoro dan Supomo,1999:181). Reliabilitas menunjukkan seberapa jauh instrumen
dapat memberikan hasil pengukuran yang konsisten apabila pengukuran dilakukan berulang – ulang.
Pengujian reliabilitas digunakan untuk mengukur konsistensi jawaban responden. Kriteria
dilakukan dengan menggunakan pengujian cronbach Alpha dengan pengambilan keputusan dilakukan
dengan menggunakaan kriteria sebagai berikut: Jika Cronbach Alpha (CA) > 0,6 maka dikatakan reliabel
sebaliknya jika Cronbach Alpha (CA) < 0,6 maka dikatakan tidak reliable

Pengujian hipotesis dan interpretasi hasil

Uji Model Fit
    Untuk menilai model fit dapat digunakan dengan melihat nilai Omnibus Tests of Model
Coefficients, Cox dan Snell,s R square dan Nagelkerke,s R. Model dapat dikatakan fit jika nilai
signifikansi dari Omnibus Tests of Model Coefficients < 0,05 , Nilai Nagelkerke,s R square dapat
diinterpretasikan seperti nilai R? pada multiple regresi. Model fit juga dapat diuji dengan Hosmer and
Lemeshow,s Goodness of fit yang menguji hipotesis nol bahwa data empiris cocok atau sesuai dengan
model. Jika nilai Hosmer-Lemeshow signifikan atau lebih kecil dari 0.05 maka hipotesis nol ditolak dan
model dikatakan tidak fit. Sebaliknya jika signifikan maka hipotesis nol tidak ditolak berarti data empiris
sama dengan model atau model dikatakan fit.

Estimasi Parameterdan pengujian hipotesis

    Estimasi maksimum likelihood parameter dari model dan dalam melakukan interpetasi hasil
seberapa besar hubungan antara variabel dependen dengan variabel independennya dapat dilihat pada
tampilan output variable in the equation menggunakan logistik regresi,

Analisis dan Pembahasan

Gambaran Umum Responden
     Responden yang dijadikan sasaran dalam penelitian ini adalah ahli pajak atau staf pajak atau
yang lebih dikenal dengan sebutan tax profesional yang bekerja pada perusahaan tersebut dengan criteria

1.                    telah menjabat minimal 1 tahun, dan

2.                    pernah mengisi SPT yang terdaftar di KPP Pratama
Cengkareng. Responden dalam penelitian ini berjumlah 100, dari semua responden ini telah mengisi dengan lengkap dan selanjutnya dapat dianalisis lebih lanjut dalam penelitian Ini Responden berjenis kelamin laki – laki berjumlah 53 responden dan perempuan berjumlah 47 responden. Umur responden  muda dengan kriteria 24 – 39 tahun berjumlah 51 responden dan tergolong tua dengan
kriteria diatas 40 tahun berjumlah 49 responden. Dan semua responden pendidikan akhirnya S1 jurusan akuntansi. Kuesioner didistribusikan ke responden menggunakan tenaga lapangan.

Kesimpulan dan Saran

 Kesimpulan

      Berdasarkan analisis dan pembahasan yang telah diuraikan pada bab IV, maka dapat diambil
kesimpulan sebagai berikut:
Faktor sikap optimis wajib pajak mempunyai pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Dan
sikap optimis wajib pajak mempunyai pengaruh yang positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak.
Faktor Umur tax profesional terhadap kepatuhan wajib pajak berpengaruh dalam kepatuhan
wajib.Meskipun berpengaruh secara negatif.Faktor jenis kelamin tax profesional mempunyai pengaruh
terhadap kepatuhan wajib pajak. Dan jenis kelamin tax profesional mempunyai pengaruh yang positif
terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Faktor Pengetahuan tax profesional tentang pajak terhadap
kepatuhan wajib pajak berpengaruh dalam kepatuhan wajib pajak. Dan berpengaruh secara positif.
Faktor kondisi keuangan perusahaan terhadap kepatuhan wajib pajak berpengaruh dalam
kepatuhan wajib pajak. Meskipun berpengaruh secara negatif.Faktor lingkungan sekitar tax profesional
berpengaruh dalam kepatuhan wajib. Dan berpengaruh secara positif.Faktor moral tax profesional
mempunyai pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Dan moral tax profesional mempunyai pengaruh
yang positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Sikap optimis wajib pajak merupakan faktor yang
dominan dan mempunyai pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak.



Saran

    Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pandangan kepada pihak terkait yang senantiasa
dihadapkan pada usaha ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Hendaknya pihak – pihak terkait tersebut
mempertimbangkan faktor – faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak terutama mengenai
sikap optimis wajib pajak, karena faktor tersebut telah terbukti sangan berpengaruh terhadap kepatuhan
wajib pajak. Sehingga dengan meningkatkan optimis wajib pajak dengan pelayanan yang baik, serta
keterbukaan dalam pemanfaatan hasil pajak dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang pada
akhirnya meningkatkan penerimaan pajak negara. Dari pihak wajib pajak sendiri, dengan pendidikan
dan pengetahuan yang tinggi terhadap pajak diharapkan dengan pengetahuan yang dimiliki, wajib pajak
akan menjadi patuh dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan contoh mereka akan sadar akan
mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pada penelitian – penelitian mendatang disarankan untuk dilakukan pengujian ulang terhadap
model penelitian ini dengan menambah variabel – variabel lain. Ruang lingkup penelitian ini hanya pada
Wajib Pajak badan yang terdaftar di KPP Pratama cengkareng. Maka disarankan agar penelitian
selanjutnya dapat dilakukan penelitian pada beberapa kantor pajak yang lebih luas, agar dapat diperoleh
hasil penelitian yang lebih baik.


Daftar Pustaka

Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 32 ayat 3 Undang – Undang tentang KUP.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003 tentang kriteria wajib pajak patuh dalam
rangka pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Azwar, Saifuddin, 2000, Reliabilitas dan Validitas, Yogyakarta :Pustaka Pelajar.

Bimantoko Untung, Melalui Seminar Umum,2008, Peranan Konsultan Pajak Dalam Meningkatkan
Kepatuhan Wajib Pajak.

Darmayanti, Theresia Woro,2004. Pelaksanaan Self Assesment System Menurut Wajib Pajak (Studi
Kasus pada Wajib Pajak Badan Salatiga). Jurnal Ekonomi dan Bisnis. Volume X No. 1, 109 –
128.

Ghozali, Imam,2001.Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program SPSS.Semarang: Badan Penerbit
Universitas Diponegoro.

Gujarati Damodar N,2003, Basic Econometrica,4th edition, New York : McGraw-Hill.

Gunadi,2002. Indonesian Taxation 2002; Areference Guide. Jakarta: Multi Utama Publishing.

Internal Revenue Service – United States Department of The Treasury,2005. New IRS Study Provides
Preliminary Tax Gap Estimate. IR – 2005 – 38,www.irs.gov/newsroom/article.

Mardiasmo,2001, Perpajakan, Yogyakarta : Andi

Mustikasari Elia,2006, Kajian Empiris Tentang Kepatuhan Wajib Pajak Badan Di Perusahaan Industri
Pengolahan Di Surabaya. Http://info.stieperbanas.ac.id/pdf/ASPP/ASPP16.

Richardson Grant,2006, Determinants of Tax Evasion : A Cross – Country Investigation. Journal of
International Accounting, Auditing and Taxation.

Safri Nurmantu,2003,Pengantar Perpajakan,Edisi 2, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Sekaran,Uma,2003,Research Methods For Bussiness: A Skill-building Approach, Third Edition, New
York : John Wiley & Sons Inc.

Siahaan, Fadjar O.p.,2005. Faktor – Faktor yang mempengaruhi Perilaku Kepatuhan Tax Professional
dalam Pelaporan Pajak Badan pada Perusahaan Industri Manufaktur di Surabaya. Disertasi
Program Pascasarjana Universitas Airlangga.

Siegel, Sidney.1985. Statistik Non Parametrik Untuk Ilmu – Ilmu Sosial. Jakarta : Gramedia.
Supramono dan Intiyas Utami,2004, Desain Proposal Penelitian,Edisi 1,Yogyakarta: ANDI
Yogyakarta.

Waluyo,2005,Perpajakan Indonesia,Edisi 5,Jakarta : Salemba Empat

Wisma Nelsi,2007, Jurnal Ilmiah Akuntansi: Pengaruh Efektifitas Pemungutan Pajak Hotel dan
Kepatuhan Wajib Pajak terhadap Pelunasan Pajak Daerah,Vol 6 No.2,November
2007,Bandung : Universitas Nurtanio

   DAFTAR NAMA KELOMPOK
                          DWI ANISA PUSPITASARI (  22212268 )  
                         RADEN MUH ADLAN RAHIM (25212843)
                          RAHMA YULIZA (25212818)
                                              YUSUF SUPRIATNA (27212994)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar