ANALISIS
FAKTOR - FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TINGKAT
KEPATUHAN
WAJIB PAJAK BADAN
Titik Aryati
Fakultas Ekonomi
Universitas Trisakti
Jl Kyai Tapa No 1 Grogol,
Jakarta,titikar@yahoo.com
I . Pendahuluan
Latar Belakang
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang
mempengaruhi kepatuhan wajib
pajak badan di Kantor Pelayanan Pajak. Penelitian
mengenai kepatuhan wajib pajak sudah sering
dilakukan. Beberapa penelitian menggunakan kerangka
model Theory of Planned Behavior (TPB) untuk
menjelaskan perilaku kepatuhan
Wajib Pajak Orang Pribadi (Blanthorne 2000; Bobek 2003). Model TPB
yang digunakan dalam penelitian tersebut memberikan
penjelasan signifikan, bahwa perilaku tidak
patuh wajib pajak sangat dipengaruhi oleh variabel
sikap, norma subyektif, dan kontrol keperilakuan
yang dipersepsikan. Selain itu, ada juga penelitian
internasional mengenai penghindaran pajak oleh
Grant (2006) yang dilakukan dengan responden 45
negara termasuk Indonesia. Penelitian Grant (2006)
menunjukkan penghindaran pajak dipengaruhi oleh
variabel tingkat pendidikan, tingkat pendapatan,
fairness, kompleksitas pajak, dan
moral.
Fallan
(1999: 173-184) mengkaji pada aspek pentingnya pengetahuan perpajakan dalam
mempengaruhi sikap wajib pajak dengan membedakan
antara pria dan perempuan. Peningkatan
pengetahuan memiliki signifikansi terhadap perubahan
sikap antara perempuan dan laki – laki terhadap
sistem perpajakan yang adil. Oleh karenanya, sikap
wajib pajak terhadap badan perpajakan akan
dipengaruhi oleh pengetahuan
wajib pajak mengenai perpajakan.
Bradley
(1994) dan Siahaan (2005) juga melakukan penelitian kepatuhan wajib pajak badan
dengan responden tax professional. Penelitian
keduanya bukan merupakan penelitian perilaku. Hasil
kajian Bradley (1994) dan Siahaan (2005) menjelaskan
bahwa fasilitas perusahaan dan kondisi keuangan
perusahaan berpengaruh secara signifikan terhadap
kepatuhan wajib pajak badan. Tax professional
adalah orang profesional di perusahaan yang ahli di
bidang perpajakan. Oleh karena itu, untuk
menjelaskan perilaku Wajib Pajak
Badan dalam penelitian ini akan diwakili oleh tax professional.
Untuk
mencapai target pajak, perlu ditumbuhkan terus menerus kesadaran dan kepatuhan
Wajib
Pajak untuk memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Mengingat kesadaran
dan kepatuhan wajib pajak merupakan faktor penting
bagi peningkatan penerimaan pajak, maka perlu
secara intensif dikaji tentang faktor – faktor yang
mempengaruhi kepatuhan wajib pajak khususnya
wajib pajak badan.
Perumusan Masalah
Bagaimana
pengaruh sikap, umur, jenis kelamin, pengetahuan tentang pajak, kondisi
keuangan
perusahaan, serta faktor lingkungan dan moral
berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak badan yang
terdaftar dalam KPPPratama
Cengkareng?
Tujuan dan Manfaat
Sesuai
dengan perumusan masalah diatas, maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui faktor – faktor yang mempengaruhi
kepatuhan Wajib Pajak badan dalam memenuhi
kewajiban perpajakannya di Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Cengkareng.
Sedangkan manfaat penelitian ini adalah :
- Bagi KPP
Memberikan sumbangan pemikiran mengenai faktor -
faktor yang berhubungan dengan kepatuhan
wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sehubungan dengan itu, dapat ditindak
lanjuti agar sosialisasi pajak merata disemua
lapisan masyarakat.
- Bagi Wajib Pajak
Memberikan informasi bagi wajib pajak mengenai
bagaimana agar wajib pajak khususnya wajib
pajak badan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya.
- Bagi Pembaca
Penelitian ini dapat digunakan sebagai salah satu
sumber pengetahuan mengenai faktor apa saja
yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak.
Kerangka Teori dan
Pengembangan Hipotesis
Tingkat Kepatuhan
Wajib Pajak
Kriteria
untuk ditetapkan menjadi Wajib Pajak Patuh (keputusan menteri Keuangan
No.544/KMK.04/2000 Jo KMK 235/KMK.03/2003 adalah:
1.
Tepat
waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
2.
Dalam tahun terakhir, penyampaian SPT Masa
yang terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) masa
pajak
untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut – turut;
3.
SPT Masa yang terlambat telah disampaikan
tidal lewat batas waktu penyampaian SPT Masa
masa
pajak berikutnya;
4.
Tidak
mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak:
a. Kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda
pembayaran pajak;
b. Tidak termaksud tunggakan pajak sehubungan dengan STP yang
diterbitkan untuk 2 (dua)
masa pajak terakhir; dan
5.
Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan
tindak pidana dibidang perpajakan dalam
jangka waktu 10 tahun terakhir.
6.
Dalam
hal pelaporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau Badan Pengawas Keuangan
dan Pembangunan harus dengan pendapat wajar dengan pengecualian
sepanjang pengecualian
7.
Kecuali
telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
8.
Tidak
termasuk tunggakan pajak sehubungan dengan STP yang diterbitkan untuk dua masa
pajak terakhir.
Bagi
Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria sebagai WP Patuh akan diberikan
pelayanan khusus dalam restitusi Pajak Penghasilan
dan Pajak Pertambahan Nilai berupa pengembalian
pendahuluan kelebihan pajak tanpa dilakukan
pemeriksaan terlebih dahulu.
Faktor– faktor yang
Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Badan
Keadaan yang dapat melatarbelakangi
tingkat kepatuhan wajib pajak badan di Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagai
berikut:
Pengaruh sikap optimis Tax ProfesionalTerhadap
Kesadaran Mematuhi Perpajakan
Sikap
adalah konsep yang merepresentasikan suka atau tidak sukanya seseorang pada
sesuatu.
Sehingga sikap dapat dinyatakan sebagai suatu bentuk
evaluasi atau reaksi perasaan. Sikap juga dapat
diartikan sebagai pandangan positif, negatif, atau
netral terhadap "objek sikap", seperti manusia,
perilaku, atau kejadian. Seseorang pun dapat menjadi
ambivalen terhadap suatu target, yang berarti ia
terus mengalami bias positif dan negatif terhadap
sikap tertentu. Sikap seseorang terhadap suatu obyek
adalah perasaan mendukung atau memihak maupun
perasaan tidak mendukung atau tidak memihak pada
obyek tersebut.
Faktor Umur
Umur
pembayar pajak adalah satu yang terpenting dari faktor yang menentukan
kepatuhan pajak
(Jackson & Milliron, 1986,p.130). Penelitian
sebelumnya menemukan bahwa umur Wajib Pajak yang
lebih tua biasanya lebih patuh daripada Wajib Pajak
yang lebih muda (Tittle, 1980; Witte& Woodbury,
1985 ;Dubin&Wilde, 1988; Feistein, 1991; Hanno
& Violette, 1996). Tittle (1980) menjelaskan
hubungan antara umur dengan ketidakpatuhan pajak
disebabkan oleh pengalaman dan perbedaan
generasi. Wajib Pajak yang lebih muda, lebih berani
mengambil resiko, kurang sensitif terhadap
hukuman, dan reflek sosial dan perbedaan psikologi
berhubungan dengan periode dimana mereka
mendapat peringkat tertinggi (perbedaan generasi).
Hal ini juga berlaku bagi tax profesional. Dimana
tingkat umur tax profesional akan mempengaruhi
tindakan mereka dalam mematuhi kewajiban
perpajakan badan.
Faktor Jenis kelamin Tax Professional
Jenis
kelamin dari Wajib Pajak berpengaruh signifikan pada study sebelumnya. Sebagai
contoh,
Vogel (1974) dan Mason & Calvin (1978)
menunjukkan bahwa wanita lebih tinggi dalam memenuhi
kewajiban perpajakannya daripada laki – laki.
Jackson dam Milliron (1986, p.131) berpendapat lain,
bahwa celah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya
antara wanita dan laki - laki semakin menyusut
seiringnya waktu sebagai generasi baru dari
munculnya kebebasan wanita. Bagaimanapun, studi
terhadap jenis kelamin dan kepatuhan perpajakan
sejak Jackson dan Milliron (1986) cenderung
menunjukkan bahwa celah pemenuhan diantara wanita
dan laki – laki telah terpelihara. (Brooks & Doob,
1990; Collins, Milliron, & Toy, 1992). Oleh
karena itu jenis kelamin tax profesional juga mempengaruhi
tax profesional dalam memenuhi kewajiban perpajakan
perusahaan dimana ia bekerja.
FaktorPengetahuan Tax ProfesionalTentang Pajak
terhadap Kepatuhan Perpajakan
Tingkat pendidikan adalah salah satu faktor
penting dalam penghindaran pajak. Hal ini biasanya
berhubungan dengan kemampuan Wajib Pajak untuk
memahami dan menaati atau tidak menaati
peraturan perpajakan (Jackson & Milliron, 1986,
p.132). Menurut Jackson & Milliron, terdapat 2 elemen
pendidikan: pengetahuan yang umum tentang perpajakan
dan pengetahuan yang spesifik mengenai
peluang penghindaran pajak.
Mereka beranggapan bahwa dengan meningkatnya tingkat pengetahuan
Perumusan Hipotesis
Berdasarkan penjelasan diatas maka hipotesis yang diajukan adalah :
H1 :
Sikap optimis Tax Profesional mempunyai pengaruh positif terhadap kepatuhan
Wajib Pajak
Badan.
H2 :
Tingkat umur Tax Profesional berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib
Pajak
H3 :
Jenis kelamin tax professional berpengaruh signifikan terhadap tingkat
kepatuhan Wajib Pajak
H4 :
Pengetahuan tax profesional tentang pajak berpengaruh signifikan terhadap
kepatuhan Wajib
Pajak
H5 :
Kondisi keuangan Perusahaan berpengaruh signifikan terhadap tingkat kepatuhan
Wajib Pajak.
H6 :
Faktor lingkungan tax professional berpengaruh secara signifikan terhadap
tingkat kepatuhan
Wajib Pajak
H7 : Moral individu tax professional berpengaruh terhadap
tingkat kepatuhan Wajib Pajak Badan
Daftar
Pustaka
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 32 ayat 3
Undang – Undang tentang KUP.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003
tentang kriteria wajib pajak patuh dalam
rangka pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran
pajak.
Azwar, Saifuddin, 2000, Reliabilitas dan Validitas,
Yogyakarta :Pustaka Pelajar.
Bimantoko Untung, Melalui Seminar Umum,2008, Peranan
Konsultan Pajak Dalam Meningkatkan
Kepatuhan Wajib Pajak.
Darmayanti, Theresia Woro,2004. Pelaksanaan Self
Assesment System Menurut Wajib Pajak (Studi
Kasus pada Wajib Pajak Badan Salatiga). Jurnal
Ekonomi dan Bisnis. Volume X No. 1, 109 –
128.
Ghozali, Imam,2001.Aplikasi Analisis Multivariate
dengan Program SPSS.Semarang: Badan Penerbit
Universitas Diponegoro.
Gujarati Damodar N,2003, Basic Econometrica,4th
edition, New York : McGraw-Hill.
Gunadi,2002. Indonesian Taxation 2002; Areference
Guide. Jakarta: Multi Utama Publishing.
Internal Revenue Service – United States Department
of The Treasury,2005. New IRS Study Provides
Preliminary Tax Gap Estimate. IR – 2005 –
38,www.irs.gov/newsroom/article.
Mardiasmo,2001, Perpajakan, Yogyakarta : Andi
Mustikasari Elia,2006, Kajian Empiris Tentang
Kepatuhan Wajib Pajak Badan Di Perusahaan Industri
Pengolahan Di Surabaya.
Http://info.stieperbanas.ac.id/pdf/ASPP/ASPP16.
Richardson Grant,2006, Determinants of Tax Evasion :
A Cross – Country Investigation. Journal of
International Accounting, Auditing and Taxation.
Safri Nurmantu,2003,Pengantar Perpajakan,Edisi 2,
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Sekaran,Uma,2003,Research Methods For Bussiness: A
Skill-building Approach, Third Edition, New
York : John Wiley & Sons Inc.
Siahaan, Fadjar O.p.,2005. Faktor – Faktor yang
mempengaruhi Perilaku Kepatuhan Tax Professional
dalam Pelaporan Pajak Badan pada Perusahaan Industri
Manufaktur di Surabaya. Disertasi
Program Pascasarjana Universitas Airlangga.
Siegel, Sidney.1985. Statistik Non Parametrik Untuk
Ilmu – Ilmu Sosial. Jakarta : Gramedia.
Supramono dan Intiyas Utami,2004, Desain Proposal
Penelitian,Edisi 1,Yogyakarta: ANDI
Yogyakarta.
Waluyo,2005,Perpajakan Indonesia,Edisi 5,Jakarta :
Salemba Empat
Wisma Nelsi,2007, Jurnal Ilmiah Akuntansi: Pengaruh
Efektifitas Pemungutan Pajak Hotel dan
Kepatuhan Wajib Pajak terhadap Pelunasan Pajak
Daerah,Vol 6 No.2,November
2007,Bandung : Universitas Nurtanio
DAFTAR NAMA KELOMPOK
DWI ANISA PUSPITASARI
( 22212268 )
RADEN MUH ADLAN RAHIM
(25212843)
RAHMA
YULIZA (25212818)
YUSUF
SUPRIATNA (27212994)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar