WELCOME

TERIMA KASIH ATAS ANDA YANG MELIHAT BLOG SAYA SEMOGA BERMANFAAAT

yusuuf

yusuuf

Senin, 05 Mei 2014

I. ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN (WAJIB DATA PERUSAHAAN)



ANALISIS FAKTOR - FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TINGKAT
KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN
Titik Aryati
Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti
Jl Kyai Tapa No 1 Grogol, Jakarta,titikar@yahoo.com


 I . Pendahuluan

Latar Belakang

     Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib
pajak badan di Kantor Pelayanan Pajak. Penelitian mengenai kepatuhan wajib pajak sudah sering
dilakukan. Beberapa penelitian menggunakan kerangka model Theory of Planned Behavior (TPB) untuk
menjelaskan perilaku kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Blanthorne 2000; Bobek 2003). Model TPB
yang digunakan dalam penelitian tersebut memberikan penjelasan signifikan, bahwa perilaku tidak
patuh wajib pajak sangat dipengaruhi oleh variabel sikap, norma subyektif, dan kontrol keperilakuan
yang dipersepsikan. Selain itu, ada juga penelitian internasional mengenai penghindaran pajak oleh
Grant (2006) yang dilakukan dengan responden 45 negara termasuk Indonesia. Penelitian Grant (2006)
menunjukkan penghindaran pajak dipengaruhi oleh variabel tingkat pendidikan, tingkat pendapatan,
fairness, kompleksitas pajak, dan moral.
     Fallan (1999: 173-184) mengkaji pada aspek pentingnya pengetahuan perpajakan dalam
mempengaruhi sikap wajib pajak dengan membedakan antara pria dan perempuan. Peningkatan
pengetahuan memiliki signifikansi terhadap perubahan sikap antara perempuan dan laki – laki terhadap
sistem perpajakan yang adil. Oleh karenanya, sikap wajib pajak terhadap badan perpajakan akan
dipengaruhi oleh pengetahuan wajib pajak mengenai perpajakan.
     Bradley (1994) dan Siahaan (2005) juga melakukan penelitian kepatuhan wajib pajak badan
dengan responden tax professional. Penelitian keduanya bukan merupakan penelitian perilaku. Hasil
kajian Bradley (1994) dan Siahaan (2005) menjelaskan bahwa fasilitas perusahaan dan kondisi keuangan
perusahaan berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan. Tax professional
adalah orang profesional di perusahaan yang ahli di bidang perpajakan. Oleh karena itu, untuk
menjelaskan perilaku Wajib Pajak Badan dalam penelitian ini akan diwakili oleh tax professional.
    Untuk mencapai target pajak, perlu ditumbuhkan terus menerus kesadaran dan kepatuhan Wajib
Pajak untuk memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengingat kesadaran
dan kepatuhan wajib pajak merupakan faktor penting bagi peningkatan penerimaan pajak, maka perlu
secara intensif dikaji tentang faktor – faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak khususnya
wajib pajak badan.

Perumusan Masalah

   Bagaimana pengaruh sikap, umur, jenis kelamin, pengetahuan tentang pajak, kondisi keuangan
perusahaan, serta faktor lingkungan dan moral berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak badan yang
terdaftar dalam KPPPratama Cengkareng?




Tujuan dan Manfaat

   Sesuai dengan perumusan masalah diatas, maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui faktor – faktor yang mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak badan dalam memenuhi
kewajiban perpajakannya di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cengkareng.
Sedangkan manfaat penelitian ini adalah :
- Bagi KPP
Memberikan sumbangan pemikiran mengenai faktor - faktor yang berhubungan dengan kepatuhan
wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Sehubungan dengan itu, dapat ditindak
lanjuti agar sosialisasi pajak merata disemua lapisan masyarakat.
- Bagi Wajib Pajak
Memberikan informasi bagi wajib pajak mengenai bagaimana agar wajib pajak khususnya wajib
pajak badan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya.
- Bagi Pembaca
Penelitian ini dapat digunakan sebagai salah satu sumber pengetahuan mengenai faktor apa saja
yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak.

Kerangka Teori dan Pengembangan Hipotesis
Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak

    Kriteria untuk ditetapkan menjadi Wajib Pajak Patuh (keputusan menteri Keuangan
No.544/KMK.04/2000 Jo KMK 235/KMK.03/2003 adalah:

1.      Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
2.       Dalam tahun terakhir, penyampaian SPT Masa yang terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) masa
              pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut – turut;
3.       SPT Masa yang terlambat telah disampaikan tidal lewat batas waktu penyampaian SPT Masa
              masa pajak berikutnya;
4.      Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak:
                 a. Kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
                 b. Tidak termaksud tunggakan pajak sehubungan dengan STP yang diterbitkan untuk 2 (dua)
                     masa pajak terakhir; dan
5.       Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan dalam
               jangka waktu 10 tahun terakhir.
6.      Dalam hal pelaporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau Badan Pengawas Keuangan
             dan Pembangunan harus dengan pendapat wajar dengan pengecualian sepanjang pengecualian
7.      Kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
8.      Tidak termasuk tunggakan pajak sehubungan dengan STP yang diterbitkan untuk dua masa
             pajak terakhir.
    Bagi Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria sebagai WP Patuh akan diberikan
pelayanan khusus dalam restitusi Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai berupa pengembalian
pendahuluan kelebihan pajak tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Faktor– faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Badan
      Keadaan yang dapat melatarbelakangi tingkat kepatuhan wajib pajak badan di Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagai berikut:

Pengaruh sikap optimis Tax ProfesionalTerhadap Kesadaran Mematuhi Perpajakan
   Sikap adalah konsep yang merepresentasikan suka atau tidak sukanya seseorang pada sesuatu.
Sehingga sikap dapat dinyatakan sebagai suatu bentuk evaluasi atau reaksi perasaan. Sikap juga dapat
diartikan sebagai pandangan positif, negatif, atau netral terhadap "objek sikap", seperti manusia,
perilaku, atau kejadian. Seseorang pun dapat menjadi ambivalen terhadap suatu target, yang berarti ia
terus mengalami bias positif dan negatif terhadap sikap tertentu. Sikap seseorang terhadap suatu obyek
adalah perasaan mendukung atau memihak maupun perasaan tidak mendukung atau tidak memihak pada
obyek tersebut.

Faktor Umur
    Umur pembayar pajak adalah satu yang terpenting dari faktor yang menentukan kepatuhan pajak
(Jackson & Milliron, 1986,p.130). Penelitian sebelumnya menemukan bahwa umur Wajib Pajak yang
lebih tua biasanya lebih patuh daripada Wajib Pajak yang lebih muda (Tittle, 1980; Witte& Woodbury,
1985 ;Dubin&Wilde, 1988; Feistein, 1991; Hanno & Violette, 1996). Tittle (1980) menjelaskan
hubungan antara umur dengan ketidakpatuhan pajak disebabkan oleh pengalaman dan perbedaan
generasi. Wajib Pajak yang lebih muda, lebih berani mengambil resiko, kurang sensitif terhadap
hukuman, dan reflek sosial dan perbedaan psikologi berhubungan dengan periode dimana mereka
mendapat peringkat tertinggi (perbedaan generasi). Hal ini juga berlaku bagi tax profesional. Dimana
tingkat umur tax profesional akan mempengaruhi tindakan mereka dalam mematuhi kewajiban
perpajakan badan.

Faktor Jenis kelamin Tax Professional
   Jenis kelamin dari Wajib Pajak berpengaruh signifikan pada study sebelumnya. Sebagai contoh,
Vogel (1974) dan Mason & Calvin (1978) menunjukkan bahwa wanita lebih tinggi dalam memenuhi
kewajiban perpajakannya daripada laki – laki. Jackson dam Milliron (1986, p.131) berpendapat lain,
bahwa celah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya antara wanita dan laki - laki semakin menyusut
seiringnya waktu sebagai generasi baru dari munculnya kebebasan wanita. Bagaimanapun, studi
terhadap jenis kelamin dan kepatuhan perpajakan sejak Jackson dan Milliron (1986) cenderung
menunjukkan bahwa celah pemenuhan diantara wanita dan laki – laki telah terpelihara. (Brooks & Doob,
1990; Collins, Milliron, & Toy, 1992). Oleh karena itu jenis kelamin tax profesional juga mempengaruhi
tax profesional dalam memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan dimana ia bekerja.

FaktorPengetahuan Tax ProfesionalTentang Pajak terhadap Kepatuhan Perpajakan
    Tingkat pendidikan adalah salah satu faktor penting dalam penghindaran pajak. Hal ini biasanya
berhubungan dengan kemampuan Wajib Pajak untuk memahami dan menaati atau tidak menaati
peraturan perpajakan (Jackson & Milliron, 1986, p.132). Menurut Jackson & Milliron, terdapat 2 elemen
pendidikan: pengetahuan yang umum tentang perpajakan dan pengetahuan yang spesifik mengenai
peluang penghindaran pajak. Mereka beranggapan bahwa dengan meningkatnya tingkat pengetahuan

Perumusan Hipotesis
     Berdasarkan penjelasan diatas maka hipotesis yang diajukan adalah :
H1       : Sikap optimis Tax Profesional mempunyai pengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak
  Badan.
H2       : Tingkat umur Tax Profesional berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak
H3       : Jenis kelamin tax professional berpengaruh signifikan terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak
H4       : Pengetahuan tax profesional tentang pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib
   Pajak
H5       : Kondisi keuangan Perusahaan berpengaruh signifikan terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak.
H6       : Faktor lingkungan tax professional berpengaruh secara signifikan terhadap tingkat kepatuhan
  Wajib Pajak
H7       : Moral individu tax professional berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak Badan


Daftar Pustaka

Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 32 ayat 3 Undang – Undang tentang KUP.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003 tentang kriteria wajib pajak patuh dalam
rangka pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Azwar, Saifuddin, 2000, Reliabilitas dan Validitas, Yogyakarta :Pustaka Pelajar.

Bimantoko Untung, Melalui Seminar Umum,2008, Peranan Konsultan Pajak Dalam Meningkatkan
Kepatuhan Wajib Pajak.

Darmayanti, Theresia Woro,2004. Pelaksanaan Self Assesment System Menurut Wajib Pajak (Studi
Kasus pada Wajib Pajak Badan Salatiga). Jurnal Ekonomi dan Bisnis. Volume X No. 1, 109 –
128.

Ghozali, Imam,2001.Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program SPSS.Semarang: Badan Penerbit
Universitas Diponegoro.

Gujarati Damodar N,2003, Basic Econometrica,4th edition, New York : McGraw-Hill.

Gunadi,2002. Indonesian Taxation 2002; Areference Guide. Jakarta: Multi Utama Publishing.

Internal Revenue Service – United States Department of The Treasury,2005. New IRS Study Provides
Preliminary Tax Gap Estimate. IR – 2005 – 38,www.irs.gov/newsroom/article.

Mardiasmo,2001, Perpajakan, Yogyakarta : Andi

Mustikasari Elia,2006, Kajian Empiris Tentang Kepatuhan Wajib Pajak Badan Di Perusahaan Industri
Pengolahan Di Surabaya. Http://info.stieperbanas.ac.id/pdf/ASPP/ASPP16.

Richardson Grant,2006, Determinants of Tax Evasion : A Cross – Country Investigation. Journal of
International Accounting, Auditing and Taxation.

Safri Nurmantu,2003,Pengantar Perpajakan,Edisi 2, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Sekaran,Uma,2003,Research Methods For Bussiness: A Skill-building Approach, Third Edition, New
York : John Wiley & Sons Inc.

Siahaan, Fadjar O.p.,2005. Faktor – Faktor yang mempengaruhi Perilaku Kepatuhan Tax Professional
dalam Pelaporan Pajak Badan pada Perusahaan Industri Manufaktur di Surabaya. Disertasi
Program Pascasarjana Universitas Airlangga.

Siegel, Sidney.1985. Statistik Non Parametrik Untuk Ilmu – Ilmu Sosial. Jakarta : Gramedia.
Supramono dan Intiyas Utami,2004, Desain Proposal Penelitian,Edisi 1,Yogyakarta: ANDI
Yogyakarta.

Waluyo,2005,Perpajakan Indonesia,Edisi 5,Jakarta : Salemba Empat

Wisma Nelsi,2007, Jurnal Ilmiah Akuntansi: Pengaruh Efektifitas Pemungutan Pajak Hotel dan
Kepatuhan Wajib Pajak terhadap Pelunasan Pajak Daerah,Vol 6 No.2,November
2007,Bandung : Universitas Nurtanio

DAFTAR NAMA KELOMPOK
                          DWI ANISA PUSPITASARI (  22212268 )  
                         RADEN MUH ADLAN RAHIM (25212843)
                          RAHMA YULIZA (25212818)
                                              YUSUF SUPRIATNA (27212994)


           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar