WELCOME

TERIMA KASIH ATAS ANDA YANG MELIHAT BLOG SAYA SEMOGA BERMANFAAAT

yusuuf

yusuuf

Senin, 05 Mei 2014

II. ANALISIS FAKTOR - FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN (WAJIB DATA PERUSAHAAN)



ANALISIS FAKTOR - FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TINGKAT
KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN
Titik Aryati
Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti
Jl Kyai Tapa No 1 Grogol, Jakarta,titikar@yahoo.com

II. Metode Penelitian

Rancangan Penelitian
    Penelitian ini menggunakan data primer berupa kuesioner yang dilakukan kepada tax
profesional sebagai wajib pajak badan. Kuesioner disebar mulai tanggal 15 Desember 2008 sampai
dengan 12 Januari 2009 dengan menggunakan tenaga lapangan. Untuk menguji faktor – faktor yang
mempengaruhi kepatuhan wajib pajak badan, maka digunakan analisis logistik.

Variabel dan Pengukuran
     Variabel dalam penelitian ini terdiri dari 2 variabel yaitu,Variabel Independen,Variabel
independen adalah variabel yang menerangkan variabel lainnya, atau variabel yang tidak tergantung
pada variabel lainnya. Dalam penelitian ini terdapat 7 variabel independen yaitu sikap (SKP), umur (
AGE), jenis kelamin (GEND), pengetahuan (EDUC), kondisi keuangan (INCOME), lingkungan
(LINK), moral (MORAL).Variabel Dependen,adalah variabel yang dipengaruhi oleh variabel bebas atau
diterangkan oleh variabel lainnya. Dalam penelitian ini yang menjadi variabel bebas yaitu tingkat
kepatuhan Wajib Pajak.

Pengukuran
      Untuk mengukur variabel yang akan diteliti maka digunakan instrument penelitian. Kuesioner
untuk setiap variabel menggunakan skala likert, terdiri dari sejumlah pertanyaan dengan kategori –
kategori jawaban dimana tax professional memberikan pendapatnya terhadap sejumlah pertanyaan
dengan lima kategori jawaban yang diberi skor yang bergerak dari angka satu sampai lima. Adapun
pengukuran variabelnya sebagai berikut :

1.       Variabel sikap
Sikap diukur dengan 5 skala likert dengan nilai 1 untuk sangat setuju (SS) dan 5 untuk sangat tidak
setuju (STS). Pengukuran variabel sikap ini terdiri dari 5 pertanyaan yang berkaitan dengan
keinginan membayar pajak lebih kecil dari yang seharusnya, pembentukan dana cadangan untuk
pemeriksaan pajak, perasaan pemanfaatan pajak, perasaan dirugikan oleh sistem perpajakan, serta
besarnya biaya suap jika dibandingkan dengan pajak yang bisa dihemat.

2.       Variabel umur
Umur diukur dengan cara membaginya menjadi 2 kategori. Kategori muda untuk usia 24 -39 tahun
dan kategori tua untuk usia diatas 40 tahun. Dengan terbaginya umur menjadi 2 kategori, maka
diberi skor atau disebut variabel dummy dimana 0 untuk kategori muda dan 1 untuk kategori tua.

3.       Variabel jenis kelamin
Jenis kelamin juga terbagi menjadi 2 kategori yaitu laki – laki dan perempuan. Dengan terbaginya
jenis kelamin menjadi 2 kategori, maka diberi skor atau variabel dummy dimana 0 untuk laki – laki
dan 1 untuk perempuan.

4.      Variabel pengetahuan
Pengetahuan tax profesional diukur dengan 5 skala likert dengan nilai 1 untuk sangat jarang (SJ) dan
untuk sangat sering (SS). Dimana terdiri dari 2 pertanyaan yang berkaitan dengan tax review yang
dikeluarkan oleh pemerintah dan perkembangan peraturan perpajakan. Selain itu, pengetahuan tax
profesional juga diukur dari pendidikan informal dibidang perpajakan

5.       Variabel kondisi keuangan perusahaan
Kondisi keuangan diukur dengan 5 skala likert dengan nilai 1 unutk sangat setuju (SS) dan 5 untuk
sangat tidak setuju (STS). Dimana terdiri dari 2 pertanyaan yang berkaitan dengan kondisi arus kas
tahun terakhir dan kondisi laba sebelum pajak tahun terakhir.
    
6.       Variabel lingkungan
Lingkungan diukur juga dengan menggunakan skala likert dengan nilai 1 untuk sangat tidak
dipertimbangkan (STDP) dan 5 untuk sangat dipertimbangkan (SDP). Varibel lingkungan ini terdiri
dari 4 pertanyaan dimana responden disuruh untuk memberikan pertimbangan mengenai saran yang
diberikan oleh teman, konsultan pajak, petugas fiskus dan pimpinan perusahaan dalam mematuhi
peraturan perpajakan.

7.       Variabel moral
Moral juga diukur dengan menggunakan skala likert dengan nilai 1 untuk sangat setuju (SS) dan 5
untuk sangant tidak setuju (STS). Pengukuran moral terdiri atas 3 pertanyaan mengenai pelanggaran
etika, perasaan bersalah dan prinsip hidup.

8.       Variabel kepatuhan wajib pajak badan
Kepatuhan wajib pajak badan adalah kepatuhan tax profesional dalam memenuhi kewajiban
perpajakan perusahaan dimana dia bekerja.

Teknik Pengumpulan Data
       Data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dengan menggunakan kuesioner
kepada tax professional yang bekerja pada wajib pajak badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Cengkareng. Responden yang dijadikan sasaran dalam studi ini adalah ahli pajak atau staf pajak
atau yang lebih dikenal dengan sebutan tax professional yang bekerja pada perusahaan tersebut dengan
kriteria: (1) telah menjabat minimal 1 tahun, dan (2) pernah mengisi SPT.
Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Cengkareng,
dengan jumlah total wajib pajak badan sebesar 5408 responden. Dengan menggunakan rumus Yamane
maka sampel yang digunakan sebanyak 100 responden.
Daftar Pustaka

Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 32 ayat 3 Undang – Undang tentang KUP.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003 tentang kriteria wajib pajak patuh dalam
rangka pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Azwar, Saifuddin, 2000, Reliabilitas dan Validitas, Yogyakarta :Pustaka Pelajar.

Bimantoko Untung, Melalui Seminar Umum,2008, Peranan Konsultan Pajak Dalam Meningkatkan
Kepatuhan Wajib Pajak.

Darmayanti, Theresia Woro,2004. Pelaksanaan Self Assesment System Menurut Wajib Pajak (Studi
Kasus pada Wajib Pajak Badan Salatiga). Jurnal Ekonomi dan Bisnis. Volume X No. 1, 109 –
128.

Ghozali, Imam,2001.Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program SPSS.Semarang: Badan Penerbit
Universitas Diponegoro.

Gujarati Damodar N,2003, Basic Econometrica,4th edition, New York : McGraw-Hill.

Gunadi,2002. Indonesian Taxation 2002; Areference Guide. Jakarta: Multi Utama Publishing.

Internal Revenue Service – United States Department of The Treasury,2005. New IRS Study Provides
Preliminary Tax Gap Estimate. IR – 2005 – 38,www.irs.gov/newsroom/article.

Mardiasmo,2001, Perpajakan, Yogyakarta : Andi

Mustikasari Elia,2006, Kajian Empiris Tentang Kepatuhan Wajib Pajak Badan Di Perusahaan Industri
Pengolahan Di Surabaya. Http://info.stieperbanas.ac.id/pdf/ASPP/ASPP16.

Richardson Grant,2006, Determinants of Tax Evasion : A Cross – Country Investigation. Journal of
International Accounting, Auditing and Taxation.

Safri Nurmantu,2003,Pengantar Perpajakan,Edisi 2, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Sekaran,Uma,2003,Research Methods For Bussiness: A Skill-building Approach, Third Edition, New
York : John Wiley & Sons Inc.

Siahaan, Fadjar O.p.,2005. Faktor – Faktor yang mempengaruhi Perilaku Kepatuhan Tax Professional
dalam Pelaporan Pajak Badan pada Perusahaan Industri Manufaktur di Surabaya. Disertasi
Program Pascasarjana Universitas Airlangga.

Siegel, Sidney.1985. Statistik Non Parametrik Untuk Ilmu – Ilmu Sosial. Jakarta : Gramedia.
Supramono dan Intiyas Utami,2004, Desain Proposal Penelitian,Edisi 1,Yogyakarta: ANDI
Yogyakarta.

Waluyo,2005,Perpajakan Indonesia,Edisi 5,Jakarta : Salemba Empat

Wisma Nelsi,2007, Jurnal Ilmiah Akuntansi: Pengaruh Efektifitas Pemungutan Pajak Hotel dan
Kepatuhan Wajib Pajak terhadap Pelunasan Pajak Daerah,Vol 6 No.2,November
2007,Bandung : Universitas Nurtanio

DAFTAR NAMA KELOMPOK
                          DWI ANISA PUSPITASARI (  22212268 )  
                         RADEN MUH ADLAN RAHIM (25212843)
                          RAHMA YULIZA (25212818)
                                              YUSUF SUPRIATNA (27212994)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar