BAB
11 AKUNTANSI DAN LAPORAN KEUANGAN
A. PENGERTIAN AKUNTANSI
Akuntansi adalah pengukuran,
penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu
manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat
alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga
pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan
menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal
sebagai "bahasa bisnis". Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu
laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer,
pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham,
kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini
dikenal dengan istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari
akuntansi dimana informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi,
diringkas, diinterpretasikan, dan dikomunikasikan. Auditing, satu disiplin ilmu
yang terkait tapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses dimana
pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk
memberikan suatu pendapat atau opini - yang masuk akal tapi tak dijamin
sepenuhnya - mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang
berterima umum.
Praktisi akuntansi dikenal sebagai
akuntan. Akuntan bersertifikat resmi memiliki gelar tertentu yang berbeda di
tiap negara. Contohnya adalah Chartered Accountant (FCA, CA or ACA), Chartered
Certified Accountant (ACCA atau FCCA), Management Accountant (ACMA, FCMA atau
AICWA), Certified Public Accountant (CPA), dan Certified General Accountant
(CGA). Di Indonesia, akuntan publik yang bersertifikat disebut CPA Indonesia
(sebelumnya: BAP atau Bersertifikat Akuntan Publik).
B. PRINSIP AKUNTANSI
Di bidang akuntansi dan keuangan
terutama audit di Indonesia, dikenal istilah “prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia” (merupakan
padanan dari frasa “generally accepted accounting principles”) adalah
suatu istilah teknis akuntansi yang mencakup konvensi aturan, dan prosedur yang
diperlukan untuk membatasi praktik akuntansi yang berlaku umum di
wilayah tertentu pada saat tertentu. Prinsip akuntansi yang berlaku umum di
suatu wilayah tertentu mungkin berbeda dari prinsip akuntansi yang berlaku di
wilayah lain. Oleh karena itu, untuk laporan keuangan yang akan didistribusikan
kepada umum di Indonesia, harus disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia. Sesuai standar pelaporan pertama dari standar
auditing, auditor dalam laporannya
akan mengungkapkan dalam apakah laporan keuangan yang diaudit telah disajikan
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
C. PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN
-BENTUK NERACA SALDO
Neraca dapat
disusun dalam dua bentuk: yaitu bentuk skontro dan bentuk staffel. Bentuk
skontro, artinya menyusun harta pada sisi kiri dan utang pada sisi kanan atau
sebelahmenyebelah. Sedangkan bentuk staffel sering disebut dengan bentuk
laporan, yaitu menempatkan harta pada bagian atas neraca dan utang dengan modal
di bagian bawahnya. Coba Anda bedakan kedua bentuk neraca berikut.
Perbedaan
neraca bentuk staffel dengan skontro adalah bentuk staffel disusun secara
vertikal. Harta pada bagian atas dan utang dengan modal pada bagian bawah.
Sedangkan bentuk skontro, harta (aktiva) pada sisi kiri, utang dan modal pada
sisi kanan.
-LAPORAN
LABA/RUGI
Laporan
laba rugi (Inggris:Income
Statement atau Profit and Loss Statement) adalah bagian dari laporan
keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode
akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban
perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.
Unsur-unsur laporan laporan laba
rugi biasanya terdiri dari:
- Pendapatan dari penjualan
- Dikurangi Beban pokok penjualan
- Laba/rugi kotor
- Dikurangi Beban usaha
- Laba/rugi usaha
- Ditambah atau dikurangi Penghaslan/beban lain
- Laba/rugi sebelum pajak
- Dikurangi Beban pajak
- Laba/rugi bersih
Tujuan dan fungsi laporan keuangan
secara umum adalah :
1. Kepatuhan dan Pengelolaan (compliance and stewardship)
Laporan keuangan digunakan untuk memberikan jaminan kepada pengguna laporan keuangan dan pihak otoritas penguasa agar pengelolaan sumber daya sesuai dengan ketentuan hokum dan peraturan yang ditetapkan.
2. Akuntabilitas dan Pelaporan Retrospektif (accountability and retrospective reporting)
Laporan keuangan digunakan untuk memonitor kinerja dan mengevaluasi manajemen, memberikan dasar untuk mengamati trend antar kurun waktu, pencapaian atas tujuan yang ditetapkan, dan membandingkannya dengan kinerja organisasi lain yang sejenis jika ada.
3. Perencanaan dan
Informasi Otorisasi (planning and authorization information)
Laporan keuangan berfungsi untuk memberikan dasar perencanaan kebijakan dan aktivitas dimasa dating, juga memberikan informasi pendukung mengenai otorisasi penggunaan dana.
Laporan keuangan berfungsi untuk memberikan dasar perencanaan kebijakan dan aktivitas dimasa dating, juga memberikan informasi pendukung mengenai otorisasi penggunaan dana.
4. Kealangsungan organisasi (viability)
Laporan keuangan berfungsi untuk membantu pembaca dalam mementukan apakah suatu organisasi atau unit kerja dapat meneruskan menyediakan barang dan jasa (pelayanan) dimasa mendatang.
5. Hubungan Masyarakat (public relation)
Laporan keuangan berfungsi untuk memberikan kesempatan kepada organisasi untuk mengemukakan pernyataan atas presentasi yang dicapai kepada pemakai yang dipengaruhi karyawan dan masyarakat, juga sebagai alat komunikasi antara public dan pihak yang berkepentingan.
6. Sumber fakta dan gambaran (source of facts and figures)
Bagi organisasi pemerintahan, tujuan umum akuntansi dan Laporan keuangan adalah :
i. Memberikan informasi guna pembuatan keputusan ekonomi, sosial dan politik serta sebagai bukti pertanggungjawaban dan pengelolaan.
ii. Memberikan informasi guna mengevaluasi kinerja manajerial dan organisasional.
Laporan keuangan untuk mendukung pembuatan keputusan ekonomi, sosial, dan politik meliputi informasi yang digunakan untuk :
a. Membandingkan kinerja keuangan actual denga yang dianggarkan.
b. Menilai kondisi keuangan dan hasil – hasil operasi.
c. Membantu meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang terkait dengan masalah keuangan dan ketentuan lainnya.
d. Membantu dan mengevaluasi efisiensi dan efektivitas.
Dalam konteks akuntansi sektor publik, jenis informasi yang diberikan untuk pengambilan keputusan adalah terbatas pada informasi yang bersifat financial saja. Informasi financial disini adalah informasi yang dapat diukur dengan satuan monometer. Secara rinci tujuan akuntansi dan laporan keuangan organisasi pemerintah adalah :
a. Menentukan dan memprediksi aliran kas, saldo neraca, dan kebutuhan sumber daya finansial jangka pendek unit pemerintah.
b. Menentukan dan memprediksi kondisi ekonomi suatu unit pemerintah dan perubahan – perubahan yang terjadi di dalamnya.
c. Memonitor kinerja, kesesuaiannya dengan peraturan perundang – undangan, kontrak yang telah disepakati, dan ketentuan lain yang disyaratkan.
d. Memberikan informasi untuk perencanaan dan penganggaran, serta untuk memprediksi pengaruh akuisisi dan alokasi sumber daya terhadap pencapaian tujuan operasional.
e. Memberikan informasi untuk mengevaluasi kinerja manajerial dan organisasional :
- Untuk menentukan biaya program, fungsi, dan aktivitas sehingga memudahkan analisis dan melakukan perbandingan dengan criteria yang telah ditetapkan, membandingkan dengan kinerja periode – periode sebelumnya, dan dengan kinerja unit pemerintah lain
- Untuk mengevaluasi tingkat ekonomi dan efisiensi operasi, program, aktivitas, dan fungsi tertentu di unit pemerintah
- Untuk mengevaluasi hasil suatu program, aktivitas, dan fungsi serta efektivitas terhadap pencapaian tujuan dan target
- Untuk mengevaluasi tingkat pemerataan (equality) dan keadilan (equity)
REFRENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar