TUGAS 3 : ORGANISASI DAN MANAJEMEN
Apakah arti organisasi? organisasi dapat diartikan sebagai
kumpulan beberapa orang yang bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan
tertentu. Organisasi dalam bentuk apapun akan selalu ditemui dalam kehidupan
sehari-hari. Organisasi merupakan unsur yang dibutuhkan dalam kehidupan
bermasyarakat dengan beberapa alasan, seperti organisasi digunakan untuk
mendapatkan sesuatu yang tidak mungkin dapat kita lakukan sendirian, dengan
bekerja sama individu-individu dapat menyelesaikan tugas-tugas yang apabila
dikerjkan seorang diri tidak akan tercapai, organisasi dapat menyediakan
pengetahuan yang berkesinambungan serta dapat menjadi sumber karier yang
penting.
Selayaknya
sebuah organisasi seharusnya menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi anggota
organisasi maupun masyarakat sehingga organisasi mampu mempertahankan
kelangsungan hidup mereka. Secara umum organisasi dibedakan atas dua bentuk,
pertama organisasi dengan orientasi laba seperti perusahaan yang menyediakan
produk barang atau jasa (baik perusahaan besar maupun kecil) kemudian
organisasi nirlaba atau yang tidak berorientasi laba seperti yayasan, musium,
rumah sakit milik pemerintah, sekolah, perkumpulan sosial dan lain-lain.
Apapun
bentuk organisasi itu diperlukan usaha-usaha untuk mengelola kegiatan dan
orang-orang maupun unsur lainnya yang ada didalam organisasi agar tercapai
tujuan dengan lebih baik.
2.
Pengertian Manajemen
Semua bentuk organisasi dimana orang-orang bekerja bersama
mencapai tujuan yang telah ditetapkan, membutuhkan manajemen. Manajemen
diperlukan organisasi agar usaha pencapaian tujuan menjadi lebih mudah.
Secara spesifik ada tiga alasan utama dibutuhkannya manajemen
dalam organisasi, yaitu:
1. Mencapai tujuan, manajemen
mempermudah pencapaian tujuan organisasi dan pribadi.
2. Menjaga keseimbangan
diantara tujuan-tujuan yang saling bertentangan, manajemen menyeimbangkan
tujuan-tujuan dan kegiatan-kegiatan yang saling bertentangan di antara
pihak-pihak yang berkepentingan dalam organisasi (stakeholders) seperti
pemilik, karyawan, konsumen, pemasok dan lain-lain.
3. Mencapai efisiensi dan
efektifitas, efisiensi dan efektifitas merupakan ukuran prestasi organisasi.
Bentuk organisasi menurut :
Bentuk organisasi menurut :
Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial
tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola
dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas
:
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
A. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
Pengurus koperasi adalah suatu
perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural
organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota
memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun
1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29
ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan
usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
Pengelola koperasi bertugas
melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan
oleh pengurus.
Pengawas koperasi pengawas pada
organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan
karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.
Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah
diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan
pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan
rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi,
keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah
tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam
koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota
dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus
dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan
tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas
tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi
koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan
komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan
tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat
terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang –
undangan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar