MATA KULIAH : PENGANTAR BISNIS
BAB 3 PERSONALIA
Pengertian
Manajemen Personalia
Telah sering disinggung bahwa
manajemen adalah proses pengendalian usaha kerja sama sejumlah manusia untuk
mencapai suatu tujuan. Pengendalian dan yang dikendalikan adalah manusia. Oleh
karena itu, faktor manusia di dalam manajemen sebagai proses merupakan faktor
yang utama dan pertama. Faktor manusia adalah faktor yang menentukan dalam
keseluruhan proses itu, karena manusialah yang harus bekerja sama agar tujuan
yang dirumuskannya dapat dicapai secara efektif. Oleh karena itu dalam proses
manajemen faktor manusia harus diatur, dikendalikan dan dikembangkan secara
efisien pula, guna meningkatkan aktivitasnya dalam mewujudkan kerja yang
terarah pada pencapaian tujuan. Kegiatan pengaturan, pengendalian dan
pengembangan faktor manusia itu merupakan aktivitas manajemen kepegawaian atau
manajemen personalia.
Istilah personalia, personil atau kepegawaian yang mengandung arti keseluruhan
orang-orang yang bekerja pada suatu organisasi. Dengan demikian manajemen
personalia adalah manajemen yang menitik beratkan perhatiannya kepada soal-soal
pegawai atau personalia didalam suatu organisasi.
Menurut Made Pidarta, personalia ialah semua anggota yang bekerja untuk
kepentingan organisasi yaitu untuk mencapai tujuan yang sudah ditentukan.
Personalia organisasi pendidikan mencakup para guru, para pegawai, para wakil
siswa atau mahasiswa, dan para alumnus, termasuk juga para manajer pendidikan.
Sedangkan menurut Suryo Subroto yang dimaksud personalia atau personil adalah
orang-orang yang melaksanakan suatu tugas untuk mencapai tujuan. Dalam hal ini
di sekolah dibatasi dengan sebutan pegawai. Oleh karena itu personil sekolah
tentu saja meliputi unsur guru yang disebut tenaga edukatif dan unsur karyawan
yang disebut tenaga administratif.
Dari beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli manajemen tersebut,
peneliti mencoba untuk merumuskan manajemen personalia yaitu perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, pengawasan kegiatan-kegiatan dan pengadaan,
pengembangan, pemberian kompensasi pengintegrasian dan pemeliharaan, agar
tercapai diberbagai tujuan individu, organisasi dan masyarakat.
FUNGSI OPERASIONAL MANAJEMEN
PERSONALIA
. Fungsi Manajerial Manajemen Personalia
Fungsi manajerial selalu ada dalam tiap manajer atau pimpinan baik manajer secara umum, manajer divisi, kepala
bagian, penyelia atau pimpinan kelompok khusus ( spesialisasi ). Oleh
karena itu manajer personalia adalah manajer yang mau tidak mau juga harus
menjalankan fungsi-fungsi manajerial yaitu perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan dan pengawasan.
Perencanaan dari manajer personalia ditetapkan dengan jalan Menentukan
program untuk membantu proses pencapaian
tujuan dengan melibatkan partisipasi secara aktif dari manajer personalia
dalam bidang SDM.
Pengorganisasian merupakan fungsi kelanjutan kegiatan yang harus dilaksanakan
setelah manajer personalia menetapkan program yang disusun. Fungsi ini
menyangkut pemilihan tenaga kerja yang telah diseleksi untuk ditempatkan sesuai
dengan pekerjaan maupun tingkat keahliannya. Dengan adanya manajer personalia,
di anggap lebih ahli dalam masalah sumberdaya manusia mengakibatkan dia sering
dimintai saran oleh manajer bagian lain jika ada masalah dengan karyawannya.
Pengarahan merupakan fungsi manajer personalia dalam mengarahkan karyawan
untuk bekerja secara sukarela dengan efektif dan efisien demi keberhasilan perusahaan
yang sudah dimasukkan ke dalam perencanaannya.
Pengawasan merupakan fungsi manajerial dari manajer personalia untuk
melakukan koreksi dan perbaikan kalau
terjadi penyimpangan dalam melaksanakan program yang ditetapkan melalui analisa
jabatan, spesifikasi jabatan atau deskripsi jabatannya.
2. Fungsi Operasional Manajemen Personalia
2.a. Pengadaan Karyawan (Procurement).
Pengadaan karyawan berhubungan erat dengan kegiatan penarikan tenaga
kerja, seleksi dan penempatan tenaga kerja sesuai keahliannya. Penarikan tenaga
kerja di sini tidak hanya mencari jumlah tenaga kerja saja tetapi juga,
memperoleh tenaga kerja yang tepat untuk tiap jenis pekerjaan yang ada di
perusahaan.
Untuk memperoleh tenaga kerja harus dilihat dulu dari mana
akan dipakai, karena pada dasarnya sumber tenaga kerja dapat dibagi 2 :
1. Sumber
ekstemal : penarikan tenaga kerja dari luar perusahaan dalam mengisi
jabatan. - Lembaga pendidikan. - Depnaker. - Pasar
tenaga kerja.
2. Sumber internal
adalah penarikan tenaga kerja dari dalam perusahaan. Biasanya lewat promosi
jabatan, dari karyawan yang memang mempunyai keahlian dalam bidang tertentu
yang dibutuhkan perusahaan.
HUBUNGAN PEMBURUHAN (HUB.INDUSTRIAL)
PENGERTIAN
HUB INDUSTRIAL
Menurut Payaman J. Simanjuntak (2009), Hubungan industial adalah Hubungan
semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau
jasa di suatu perusahaan. Pihak yang berkepentingan dalam setiap perusahaan
(Stakeholders):
- Pengusaha atau pemegang saham yang sehari-hari
diwakili oleh pihak manajemen
- Para pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat
buruh
- Supplier atau perusahaan pemasok
- Konsumen atau para pengguna produk/jasa
- Perusahaan Pengguna
- Masyarakat sekitar
- Pemerintah
Disamping para stakeholders tersebut, para pelaku hubungan industrial juga
melibatkan:
- Para konsultan hubungan industrial dan/atau
pengacara
- Para Arbitrator, konsiliator, mediator, dan
akademisi
- Hakim-Hakim Pengadilan hubungan industrial
Abdul Khakim (2009) menjelaskan, istilah hubungan industrial merupakan
terjemahan dari "labour relation" atau hubungan perburuhan. Istilah
ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya membahas
masalah-masalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring dengan
perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan
kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek
lain yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan
perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh dan
pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.
Prinsip-Prinsip
Hubungan Industrial
Payaman J. Simanjuntak (2009) menjelaskan beberapa prinsip dari Hubungan
industrial, yaitu :
- Kepentingan Bersama: Pengusaha, pekerja/buruh,
masyarakat, dan pemerintah
- Kemitraan yang saling menguntungan: Pekerja/buruh
dan pengusaha sebagai mitra yang saling tergantung dan membutuhkan
- Hubungan fungsional dan pembagian tugas
- Kekeluargaan
- Penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman
bekerja
- Peningkatan produktivitas
- Peningkatan kesejahteraan bersama
Sarana Pendukung
Hubungan Industrial
Payaman J. Simanjuntak (2009) menyebutkan sarana-sarana pendukung Hubungan
industrial, sebagai berikut :
- Serikat Pekerja/Buruh
- Organisasi Pengusaha
- Lembaga Kerjasama bipartit (LKS Bipartit)
- Lembaga Kerjasama tripartit (LKS Tripartit
- Peraturan Perusahaan
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaaan
- Lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan
Industrial
Perundingan Kerja Bersama (PKB)
Perjanjian Kerja Bersama atau disingkat PKB merupakan pijakan karyawan dalam
menorehkan prestasi yang pada gilirannya akan berujung kepada kinerja korporat
dan kesejahteraan karyawan. Jadi, PKB memang penting bagi perusahaan manapun.
Hubungan kerja senantiasa terjadi di masyarakat, baik secara formal maupun
informal, dan semakin intensif didalam masyarakat modern. Di dalam hubungan kerja
memiliki potensi timbulnya perbedaan pendapat atau bahkan konflik. Untuk
mencegah timbulnya akibat yang lebih buruk, maka perlu adanya pengaturan di
dalam hubungan kerja ini dalam bentuk PKB. Dalam prakteknya, persyaratan kerja
diatur dalam bentuk perjanjian kerja yang sifatnya perorangan.
Perjanjian kerja Bersama ini dibuat atas persetujuan pemberi kerja dan
Karyawan yang bersifat individual. Pengaturan persyaratan kerja yang bersifat
kolektif dapat dalam bentuk Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja
Bersama (PKB).Perjanjian Kerja Bersama atau PKB sebelumnya dikenal juga dengan
istilah KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) / CLA (Collective Labour Agreement)
adalah merupakan perjanjian yang berisikan sekumpulan syarat-syarat kerja, hak
dan kewajiban para pihak yang merupakan hasil perundingan antara Pengusaha,
dalam hal ini diwakili oleh Managemen Perusahaan dan Karyawan yang dalam hal
ini diwakili oleh Serikat Karyawan, serta tercatat pada instansi yang
bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 1
UU No.13 tahun 2003 Point 21.PKB dibuat dengan melalui perundingan antara
managemen dan serikat karyawan.
Kesemua itu untuk menjamin adanya kepastian dan perlindungan di dalam
hubungan kerja, sehingga dapat tercipta ketenangan kerja dan berusaha. Lebih
dari itu, dengan partisipasi ini juga merupakan cara untuk bersama-sama
memperkirakan dan menetapkan nasib perusahaan untuk masa depan.Masa berlakunya
PKB paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama
1 (satu) tahun. PKB juga merupakan suatu instrumen yang digunakan untuk untuk
menjalankan hubungan industrial, dimana sarana yang lain adalah serikat
karyawan, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit, lembaga kerjasama
tripartit, peraturan perusahaan, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Menurut ketentuan, Perundingan pembuatan PKB berikutnya dapat dimulai paling
cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku. Dalam hal
perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PKB yang sedang berlaku tetap
berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun. Sehingga dengan demikian proses
pembuatan PKB tidak memakan waktu lama dan berlarut-larut sampai terjadi
kebuntuan (dead lock) yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hokum
Sumber :
http://www.majalahpendidikan.com/2011/10/pengertian-manajemen-personalia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_hubungan_industrial