WELCOME

TERIMA KASIH ATAS ANDA YANG MELIHAT BLOG SAYA SEMOGA BERMANFAAAT

yusuuf

yusuuf

Senin, 07 Maret 2016

Tugas Kelompok Minggu Kedua Akuntansi Internasional



Tugas Kelompok Minggu Kedua
Nama kelompok
1.      Eka Ernawati      (22212401)
2.      Rachma Yuliza    (25212818)
3.      Rofifah Pratiwi    (26212666)
4.      Yusuf Supriatna  (27212994)
Kelas  : 4eb12
Mata Kuliah : Akuntansi Internasional

2. Pertimbangkanlah negara–negara berikut : (1) Belgia  (2) Cina  (3)  Republik Ceko  (4) Gambia (5) India (6) Meksiko (7) Senegal  dan (8) Taiwan
Diminta: ke dalam bagian manakah negara-negara tersebut diklasifikasikan berdasarkan sistem hukum? ke dalam bagian manakah jika diklasifikasikan berdasarkan sistem praktik akuntansi? berikan alasan atas jawaban anda.
Jawaban:
a. Klasifikasi negara berdasarkan sistem hukum, adalah :
(1) Belgia : termasuk ke dalam sistem hukum kode
(2) Cina
(3) Republik Ceko : termasuk ke dalam sistem hukum kode
(4) Gambia
(5) India : termasuk ke dalam sistem hukum umum
(6) Meksiko : termasuk ke dalam sistem hukum kode
(7) Senegal
(8) Taiwan

b. Klasifikasi negara berdasarkan sistem praktik akuntansi, adalah :
(1) Hukum Ceko didasarkan pada sistem hukum kode sipil eropa kontinantal. Jadi akuntansi di Republik Ceko dipengaruhi oleh hukum komersial, undang – undang akuntansi dan keputusan kementerian keuangan.
(2) Perekonomian Cina disebut sebagai perekonomian hibrid (campuran), dimana negara mengendalikan komoditas dan industri yang strategis, sementara industri lain serta sektor komersial dan swasta diatur oleh sistem yang berorientasi pada pasar di Republik Cina, standar akuntansinya didasarkan pada IAS/IFRS karena cina berharap dapat melakukan komunikasi dengan lebih baik kepada investor asing yang sangat penting bagi rencana pembagunan ekonominya. 
(3) RDF saat ini telah menegaskan komitmen Taiwan untuk konverjensi dengan IAS/IFRS. Konsep akuntansi keuangan dan penyusunan laporan keuangan di revisi pada tahun 2002 didasarkan pada kerangka dasar IASC. Seluruh proyek baru dan yang telah ada yang dilaksanakan oleh FASC akan disesuaikan dengan IAS/ IFRS. Perbedaan antara prinsip akuntansi Taiwan dengan IAS/IFRS akan di identifikasikan dan akan direvisi agar sesuai dengan IAS/IFRS. 
(4) Latin Accounting. Grup Latin ini terdiri dari kelompok negara maju seperti Belgia, Perancis, Argentina, Brazil, Spanyol, Italia, dan kelompok negara kurang maju seperti Chili, Kolumbia, Peru, dan Uruguay. Juga beberapa negara koloni seperti Zaire, Senegal. Latin accounting cenderung relatif konservatif dan secretive dibandingkan dengan negara Anglo-saxon. 
(5) Di India telah menetapkan peta jalan untuk konvergensi dengan Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) terhitung mulai 1 April 2011. 
(6) Hukum komersial Meksiko dan hukum pajak penghasilan berisi ketentuan-ketentuan mengenai pembuatan ringkasan catatan akuntansi tertentu dan penyusunan laporan keuangan, namun pengaruh keduanya terhadap pelaporan keuangan secara umum terbilang minimal. Institut Akuntan Publik Meksiko (Instituto Mexicano de Contadores Pubicos) menerbitkan standard akuntansi dan auditing di Meksiko. Meskipun sistem hukumnya didasarkan pada hukum sipil, penerapan standard akuntansi di Meksiko menggunakan pendekatan Inggris-Amerika atau Anglo Saxon, dan bukan pendekatan Eropa Kontinental. Prinsip akuntansi Meksiko tidak membedakan antara perusahaan besar dan kecil., dan diterapkan untuk seluruh bentuk badan usaha.  Pada tahun 2001 IMCP membentuk CINIF. Institusi ini bertanggung jawab untuk membuat standar akuntansi sejalan dengan IFRS. Pada tahun 2004 standar yang dikeluarkan oleh IMCP diteruskan ke CINIF. Pada awal 2005, GAAP Meksiko sudah 70% sejalan dengan standar internasional.


  6. Uni Eropa (EU) yang dahulu dikenal sebagai masyarakat Eropa dan awalnya pasar bersama Eropa dibentuk pada tahun 1957 dan memiliki 15 anggota sampai pada akhir 2003: Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Irlandia, Italia, Luksemburg, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia dan Inggris. Untuk mendorong pergerakan modal dan pembentukan modal, EU mengeluarkan berbagai petunjuk yang dirancang untuk mengharmonisasikan prinsip akuntansi yang diterima secara umum di negara–negara anggota nya

Diminta: Faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi manakah yang akan menjadi hambatan paling serius untuk mencapai harmonisasi akuntansi di EU? Faktor-faktor apakah yang menandakan usaha harmonisasi EU mencapai keberhasilan?

Jawaban:

Faktor-faktor yang akan menjadi hambatan untuk mencapai harmonisasi akuntansi di EU adalah faktor ikatan ekonomi dan politik karena banyak negara- negara berkembang sudah menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan ditempat lain, entah karna dipaksakan kepada negara-negara tersebut atau karena pilihan mereka sendiri (seperti negara-negara Eropa Timur yang sekarang meniru sistem akuntansi menurut aturan EU).

10. Banyak Negara yang mengizinkan atau membiarkan perusahaan-perusahaanya yang telah terdaftar menggunakan standar pelaporan keuangan internasional dalam laporan-laporan keuangannya, atau laporan yang untuk kepentingan investor.
Diminta: Pertimbangkan 10 Negara berikut ini: Cina, Republik Ceko, Prancis, Jerman, India, Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris, Amerika Serikat. Untuk masing-masing negara apakah IFRS (a) Tidak diizinkan, (b) Diizinkan, (c) Diperlukan untuk sesuatu, (d) Diperlukan untuk perusahaan domestik yang terdaftar dalam bursa saham? Diskusikan kemungkinan-kemungkinan alasan untuk menetapkan pola yang diteliti (petunjuk: mengacu pada IAS plus).
Jawaban:  
·         Tidak diizinkan : Cina 
·         Diizinkan : Prancis, Jerman, Belanda, Inggris, Republik Ceko, India
·         Diperlukan untuk sesuatu : Jepang
·         Diperlukan untuk seluruh perusahaan domestik yang terdaftar di bursa saham : Meksiko, Amerika Serikat
Berikut adalah beberapa yang telah mengacu pada IFRS :
1. Amerika Serikat

Sistem hukum yang dianut negara ini adalah sistem Hukum Umum, karena menyatakan penyajian akuntansinya berorientasi secara wajar, dengan landasan GAAP.
2. Cina
Negara Ini menganut system Hukum Umum. Berikut konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Cina:
a. Banyak peraturan Akuntansi di Cina yang sudah sesuai dengan IFRS, yakni: metode penggabungan usaha, goodwill, pencatatan investasi, penyusutan asset, penilaian persediaan, akuntansi kemungkinan kerugian, leases dan pajak yang       ditangguhkan.
b.Yang masih belum sama adalah tentang: penilaian asset dan pencadangan untuk  perataan penghasilan.
3. Republik Ceko
Negara ini menganut system Hukum Umum. Sejak 1 januari 2002, peraturan mengenai akuntansi diarahkan untuk ke penggunaan IIAS/IFRS.
4. Perancis
Negara Perancis adalah negara yang menganut system Hukum Kode. Undang-undang akuntansi kesatu kali diakui pada September 1947. 
5. Jerman
Negara ini menganut system Hukum Kode. Sehingga standar akuntansi di Jerman tergantung pada undang-undang. Akuntansi di Jerman didesain untuk menghitung jumlah penghasilan yang hati-hati. IFRS yang berlaku adalah yang di adopsi oleh EU dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasi.
6. India
India menganut system Hukum umum. Berikut adalah konvergensi IFRS yang dilakukan oleh Negara India adalah dimana Peraturan di India sebagian besar sama dengan IFRS, kecuali untuk pencadangan perataan penghasilan yang masih diperbolehkan di India.
7. Jepang
Jepang merupakan negara yang menganut system Hukum Kode. Ini disebabkan Jepang memiliki tradisis kebersamaan yang berbeda dengan kelompok negara barat. IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh Financial Service Agency dan diperbolehkan untuk diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat tertentu.
8. Meksiko
Meksiko adalah negara yang menganut sistem Hukum Kode, yang mendasarkan peraturannya pada hukum civil, tetapi standar setting Meksiko menganut British-Amerika atau Anglo Saxon, bukan pendekatan Continental European. Usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan, dimana semua aturan akuntansi di Meksiko sudah sama dengan IFRS, kecuali dalam hal penilaian asset.
9. Belanda
Belanda merupakan negara yang menganut system Hukum Kode, walaupun penyajian akuntansinya berorientasi kearah penyajian yang wajar. Akuntansi Belanda telah dipengaruhi oleh Negara Amerika Seikat dan Inggris. IFRS yang berlaku adalah yang di adopsi oleh EU dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasi.
10. Inggris
Inggris merupakan negara kesatu didunia yang mengembangkan profesi akuntansi. Inggris merupakan negara yang menganut system Hukum Umum, karena memiliki konsep ‘Penyajian wajar posisi keuangan dan hasil-hasil’ (the true and fair view). IFRS yang berlaku adalah yang di adopsi oleh EU dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasi.
 
Sumber :  
Choi, Frederick D. S, Gary K.Meek. International Accounting
http://ekaputra.blogspot.co.id/2015/04/akuntansi-internasional.html 
http://camilla-zahra.blogspot.co.id/2015/04/ifrs-dalam-uni-eropa.html
https://arievaldo.wordpress.com/2014/07/03/negara-negara-yang-mengadopsi-ifrs/ 

Minggu, 06 Maret 2016

TUGAS 1 ( PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI AKUNTANSI INTERNASIONAL)



PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI AKUNTANSI INTERNASIONAL

Akuntansi harus memberikan respons terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi yang terus berubah dan mencerminkan kondisi budaya, ekonomi, hukum, sosial, dan politik yang ada dalam lingkungan operasinya. Agar dapat mengikuti perhatian masyarakat terhadap lingkungan yang makin meningkat dan perhatian terhadap integrasi perusahaan, akuntan telah menemukan cara untuk mengukur dan melaporkan kewajiban pemulihan kondisi lingkungan dan mengungkapkan praktik pencucian uang dan hal-hal sejenis yang berkaitan dengan kejahatan kerah putih. Akuntansi memberikan informasi pengambilan keputusan kepada pasar surat berharga umum domestik dan internasional yang sangat besar. Akuntasi telah memperluas lingkupnya terhadap konsultasi manajemen dan menggabungkan teknologi informasi yang makin berkembang ke dalam sistem dan prosedurnya. Klasifikasi merupakan dasar untuk memahami dan menganalisa mengapa dan bagaimana sistem akuntansi nasional berbeda-beda. Tujuan klasifikasi adalah untuk mengelompokkan sistem akuntansi keuangan menurut karakteristik khususnya. Klasifikasi mengungkapkanstruktur dasar dimana anggota-anggota kelompok memiliki kesamaan dan apa yang membedakan kelompok-kelompok yang beraneka ragam satu sama lain. Dengan mengenali kesamaan dan pebedaan, pemahaman kita mengenai sistem akuntansi akan lebih baik. Klasifikasi merupakan cara untuk melihat dunia.

PERKEMBANGAN
Standar dan praktik akuntansi di setiap negara merupakan hasil dari interaksi yang kompleks di antara faktor ekonomi, sejarah, kelembagaan, dan budaya. Faktor-faktor yang memengaruhi perkembangan akuntansi nasional juga membantu menjelaskan perbedaan akuntansi antar-bangsa.
1.      Sumber Pendanaan
Di negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika dan Inggris, akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan risiko terkait.
2.      Sistem Hukum
Sistem hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum, aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakupi banyak prosedur. Pada kebanyakan negara hukum umum, aturan akuntansi ditetapkan oleh organisasi profesional sektor swasta. Hal ini memungkinkan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif.  Kecuali untuk ketentuan dasar yang luas, kebanyakan aturan akuntansi tidak digabungkan secara langsung ke dalam hukum dasar.
3.      Perpajakan
Di kebanyakan negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka akan mengklaimnya dalam keperluan pajak. Oleh karena itu pajak akuntansi dan keuangan adalah sama. Ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu.
4.      Ikatan Politik dan Ekonomi
Ide dan teknologi akuntansi dialihkan melalui penaklukan, perdagangan, dan kekuatan sejenis. Banyak negara-negara berkembang menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan di tempat lain, entah karena dipaksakan kepada negara-negara tersebut atau karena pilihan mereka sendiri.
5.      Inflasi 
Inflasi mengaburkan biaya historis akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap nilai-nilai asset dan beban-beban terkait, sementara di sisi lain melakukan peningkatan berlebihan terhadap pendapatan.
6.      Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor yang memengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Jenis transaksi menentukan masalah akuntansi yang dihadapi.
7.      Tingkat Pendidikan
Standar dan praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Pendidikan akuntansi yang profesional sulit dicapai jika taraf pendidikan di suatu negara secara umum juga rendah.
8.      Budaya
Merupakan nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variabel budaya mandasari pengaturan kelembagaan di suatu negara. Jarak kekuasaan adalah sejauh mana hierarki dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan organisasi secara tidak adil dapat diterima.Hofstede mendasari empat dimensi budaya nasional:
·      Individualisme
·      Jarak kekuasaan
·      Penghindaran ketidakpastian
·      Maskunilanitas.

Berdasarkan hasil analisis Hofstede, Gray mengusulkan suatu kerangka kerja yang menghubungkan budaya dan akuntansi. Ia mengusulkan empat dimensi nilai akuntansi yang memengaruhi praktik pelaporan keuangan suatu negara,yaitu:
·      Profesionalisme versus ketetapan wajib pengendalian
Preferensi terhadap pertimbangan profesional individu dan regulasi sendiri kalangan profesional dibandingkan terhadap kepatuhan dengan ketentuan hokum yang telah ditentukan.
·      Keseragaman versus fleksibilitas
Preferensi terhadap keseragaman dan konsistensi dibandingkan fleksibilitas dalam berekasi terhadap suatu keadaan tertentu.
·      Konservatisme versus optimisme
Suatu preferensi dalam memilih pendekatan yang lebih bijak untuk mengukur dan mengatasi segala ketidakpastian di masa depan, daripada memilih pendekatan yang optimis namun beresiko.
·      Kerahasiaan versus transparansi
Preferensi atas kerahasiaan dan pembatasan informasi usaha menurut dasar kebutuhan untuk tahu dibandingkan dengan kesediaan untuk mengugkapkan informasi kepada publik.


KLASIFIKASI
Klasifikas akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua kategori: dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi, dan pengalaman. Klasifikasi empiris menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.

Empat Pendekatan terhadap Perkembangan Akuntansi
Klasifikasi awal yang dilakukan adalah yang diusulkan oleh Muller tahun 1960-an. Ia mengidentifikasi empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di negara-negara Barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar:
1.      Berdasarkan pendekatan makroekonomi 
Praktik akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional. Tujuan perusahaan umumnya mengikuti dan bukan memimpin kebijakan nasional, karena perusahaan bisnis mengoordinasikan kegiatan mereka dengan kebijakan nasional.
2.      Berdasarkan pendekatan mikroekonomi 
Akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup.
3.      Berdasarkan pendekatan disiplin independen
Akuntansi berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan.
4.      Berdasarkan pendekatan yang seragam
Akuntansi distandarisasikan dan digunakan sebagai alat untuk kendali administratif oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan, dan penyajian akan memudahkan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis.

Sistem Hukum : Akuntansi Hukum Umum versus Kodifikasi Hukum
Akuntansi juga dapat diklasifikasikan sesuai dengan sistem hukum suatu Negara. Padangan ini telah mendominasi pemikiran akuntansi selama kurang lebih 25 tahun terkakhir,  menjadi:
1.      Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasi sumber-sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk keseluruhan informasi investor luar.
2.      Akuntansi dalam negara-negara yang menganut kodifikasi hukum memiliki karakteristik berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Bank atau pemerintah mendominasi sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk perlindungan kreditor. Penentuan standar akuntansi cenderung merupakan aktivitas sektor publik, dengan relatif sedikit pengaruh dari profesi akuntansi.  

Sistem Praktik: Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
            Banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin hilang. Terdapat beberapa alasan untuk mengklasifikasikan perbedaaan sistem praktik yaitu:
1.      Pentingnya pasar saham sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang di seluruh dunia.
2.      Pelaporan keuangan ganda kini menjadi hal hal yang umum.
3.      Beberapa negara yang menganut kodifikasi hukum, secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sektor swasta yang profesional dan independen.
Hal ini membuat proses penetapan standar menjadi mirip dengan proses di negara-negara hukum umum seperti Australia, Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat, dan hal ini dilihat sebagai suatu cara untuk secara lebih aktif memengaruhi agenda-agenda IASB. Poin ini menunjukan bawa kerangka kerja yang lain selain sistem hukum diperlukan untuk mengklasifikasikan akuntansi di seluruh dunia.
Masalah lain adalah penggunaan cadangan secara bijak untuk meratakan laba dari satu periode ke periode yang lain. Praktik ini bertentangan dengan penyajian wajar, praktik ini lebih jarang dilakukan di negara-negara dengan penyajian wajar dibandingkan dengan di negara-negara yang menganut kepatuhan hukum. Tentu saja, jika manipulasi semacam ini diungkapakan, investor dapat mengubah pengaruh terhadap laba. Hal ini mungkin tidak dapat terjadi; cadangan sering kali merupakan suatu rahasia.
Penyajian wajar dan subtansi mengungguli bentuk (substance over form) merupakan ciri utama akuntansi hukum umum yang dijelaskan. Akuntansi umum berorientasi terhadap kebutuhan pengambilan keputusan oleh investor luar. Laporan keuangan dibuat untuk membantu para investor dalam menilai kinerja manajemen dan memperkirakan arus kas dan keuntungan di masa depan. Pengungkapan yang ekstensif memberikan informasi tambahan yang relevan untuk tersebut.
Akuntansi kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenakan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau mematuhi rencana makroekonomi pemerintah nasional. Jumlah laba dapat juga menjadi dasar pembayaran deviden kepada para pemegang saham dan bonus yang dibayarkan kepada para manajer dan karyawan. Pengukuran dengan standar konservatif memastikan bahwa jumlah nilai yang dibagikan tersebut terbagi secara bijaksana dan sepadan. Pola yang rata dalam laba dari tahun ke tahun berarti pajak, deviden, dan pembayaran bonus akan menjadi lebih stabil. Akuntansi kepatuhan hukum akan terus digunaka dalam laporan keuangan perusahaan secara individu yang ada di negara-negara yang menganut kodifikasi hukum di mana laporan konsolidasi menerapkan pelaporan dengan penyajian wajar. Dengan cara ini, laporan konsolidasi dapat memberikan informasi kepada investor, sedangkan laporan euangan perusahaan individual untuk memenuhi ketentuan hukum.

SUMBER :

Frederick D.S Choi, Gary K. Meek, International Accounting, Buku 1 Edisi 6, Penerbit: Salemba Empat