WELCOME

TERIMA KASIH ATAS ANDA YANG MELIHAT BLOG SAYA SEMOGA BERMANFAAAT

yusuuf

yusuuf

Rabu, 23 Oktober 2013

BAB 5 SISA HASIL USAHA



 TUGAS 5 SISA HASIL USAHA

Pengertian dan Informasi Dasar Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah suatu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam periode jangka waktu satu tahun buku dikurangi oleh biaya, penyusutan dan kewajiban dalam tahun yang bersangkutan.
Beberapa informasi dasar untuk penghitungan SHU sebagai berikut :
  1. Bagian SHU anggota.
  2. Total simpanan seluruh anggota.
  3. SHU total pada satu tahun.
  4. Omzet para anggotanya.
  5. Jumlah simpanan anggota.
  6. Bagian SHU transaksi usaha anggotanya.
  7. Total keseluruhan trasaksi anggota.
  8. Bagian SHU simpanan anggotanya.
RUMUS PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku , dikurangi dengan biaya-biaya , penyusutan , dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. 
            Setiap tahun koperasi membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota dan pengurus . Besarnya SHU ditetapkan dalam Rapat Anggota . Antara koperasi yang satu dan yang lain akan menetapkan SHU yang berbeda , bergantung pada keputusan Rapat Anggota .Antara koperasi yang satu dan yang lain akan menetapkan SHU yang berbeda , bergantung pada keputusan Rapat Anggota .
Menurut ICA (International Cooperative Alliance ), SHU dibagi menjadi 3, yaitu :
1.Sebagian untuk cadangan.
2.Sebagian untuk masyarakat.
3.Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya.

SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
  • SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
  1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
  2. bagian (persentase) SHU anggota
  3. total simpanan seluruh anggota
  4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. jumlah simpanan per anggota
  6. omzet atau volume usaha per anggota
  7.  bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8.  bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
  • Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
  • Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
  • Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :



SHU = JUA + JMA, dimana

SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usah
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
.
CONTOH KASUS SHU DALAM KOPERASI SIMPAN PINJAM
1. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU suatu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam. Misalkan dalam anggaran dasar suatu koperasi ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai berikut :
• SHU atas Jasa Pinjam            25%
• SHU atas Simpanan Wajib     20%
• Dana Pengurus                        10%
• Dana Karyawan                        10%
• Dana Pendidikan                     10%
• Dana Sosial                              10%
• Cadangan                                 15%
Maka cara penghitungannya adalah sebagai berikut :
Contoh:
SHU Ditahan sebesar Rp 130.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 130.000.000 x 25% = 32.500.000,-
Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas Pinjaman yang Diberikan
Contoh:
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 80.000.000,-
Pendapatan bunga dari A Rp1.000.000,-
Maka perhitungan SHU A adalah
(1.000.000 / 80.000.000) x 32.500.000 = Rp406.250
SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 130.000.000 x 20% =Rp. 26.000.000,-
Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp 200.000.000
Simpanan Wajib A Rp 400.000,-
Maka perhitungan SHU A adalah
(400.000 / 200.000.000 ) x 26.000.000 = Rp 52.000,-
Dana Pengurus         Rp 130.000.000,- x 10% = Rp 13.000.000,-
Dana Karyawan        Rp 130.000.000,- x 10% = Rp 13.000.000,-
Dana Pendidikan      Rp 130.000.000,- x 10% = Rp 13.000.000,-
Dana Sosial               Rp 130.000.000,- x 10% = Rp 13.000.000,-
Cadangan                  Rp 130.000.000,- x 15% = Rp 19.500.000,-
Jadi kesimpulannya, SHU adalah keuntungan yang didapat oleh koperasi yang bergerak di berbagai bidang, terdapat keuntungan yang dibagikan .


Contoh Kasus:
SHU KOPERASI IRA MANDIRI setelah Pajak adalah Rp. 10.000.000,-
Maka hitungan prosentase Pembagian SHU KOPERASI seperti contoh
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.10.000.000,- = Rp. 4.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.10.000.000,- = Rp. 4.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.10.000.000,- = Rp. 500.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.10.000.000,- = Rp. 500.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.10.000.000,- = Rp. 500.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.10.000.000,- = Rp. 500.000,-
SHU KOPERASI dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.4.000.000,-

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
2. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.4.000.000,-
= Rp. 2.800.000,-
X= 30% x Rp.4.000.000,-
= Rp. 1.200.000,-

3. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI USAMA MANDIRI. Dari data transaksi anggota diketahui USAMA MANDIRI bertransaksi sebesar Rp. 200.000,- dengan simpanan Rp. 100.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.40.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.6.000.000,Koperasi EMPAT SAUDARA jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2010 sebagai berikut :
- Penjualan Rp 920.000.000,-
- Harga Pokok Penjualan Rp 800.000.000,-
- Laba Kotor Rp 120.000.000,-
- Biaya Usaha Rp 40.000.000,-
- Laba Bersih Rp 80.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
- Cadangan Koperasi 40%
- Jasa Anggota 25%
- Jasa Modal 20%
- Jasa Lain-lain 15%


Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi

Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)

Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.

Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.

Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.

4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.




http://kamukucrud.wordpress.com/2010/12/31/prinsip-pembagian-shu/


Rabu, 16 Oktober 2013

BAB 4 : TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI



TUGAS 4 : TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
B. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hokum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomiyang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.
Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus memasukkan system keanggotaan (membership system) sebagai system yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai system ke lima kedalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selainitu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.

C. Tujuan dan Nilai Peusahaan

Prof. William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari University Georgia dalam bentuk Strategy Management And Business Policy, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan opearsinya. Beraneka ragam tujuan yang berbeda-beda dikejar oleh organisasi perusahaan, seperti kesinambungan keuntungan, efesiensi, mutu produk, menjadi pemimpin paasar (market leader), dan lain-lain.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
  • Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya. Dengan menetapkan tujuan, maka perusahaan akan menarik orang yang mengenali tujuan ini sehingga mau bekerja untuk meraka.
  • Tujuan membantu mengkoordinasikan keputusan dan pengambilan keputusan. Tujuan yang dinyatakan mengarahkan perhatian karyawan kepada norma prilaku yang dihendaki. Tujuan dapat mengurangi pertentangan dalam membuat keputusan apabila semua karyawan mengetahui apa tujuannya.
  • Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi. Tujuan merupakan norma terakhir bagi organisasi dalam menilai dirinya. Tanpa tujuan, organisasi tidak mempunyai dasar yang jelas untuk menilai keberhasilannya.
  • Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.

Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu:
  • Memaksimumkan keuntungan (maximize profit)
  • Memaksimumkan nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
  • Meminimumkan biaya (minimize profit)

Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
  • Status dan motif anggota koperasi
  • Kegiatan usaha
  • Permodalan koperasi
  • Manajemen koperasi
  • Organisasi koperasi
  • Sistem persaingan keuntungan (Sisa Hasil Usaha)


Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Keterbatasan Teori Perusahaan
Teori perusahaan adalah konsep dasar yang digunakan dalam kebanyakan studi ekonomi manajerial.
Berikut beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan perusahaan:
1. Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara antara: orang, asset fisik dan keuangan, serta system dan   informasi informasi.
2. Orang yang terlibat langsung langsung: shareholders, management, employee,
supplier, customers mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan perusahaan.
3. Society (stakeholders) kegiatan firm yaitu:

(1) Bisnis stakeholders dipengaruhi oleh karena gunakan sumberdaya yang langka langka;
(2) Bisnis membayar pajak pajak;
(3) Bisnis menyediakan pekerjaan pekerjaan; dan
(4) Bisnis memproduksi barang dan jasa untuk masyarakat masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan harus  beroperasi secara optimal optimal. Teori Perusahaan mengakui maksimisasi laba sebagai sasaran utama
perusahaan perusahaan. Pertama Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek pendek. Untuk jangka
panjang, maksimisasi nilai yang diharapkan (expected value value).

Setiap perusahaan menghadapi sumber daya yang terbatas dan permintaaan yang terbatas atas setiap produk. Keterbatasan-keterbatasn ini disebut “Kendala” (constraint).
Teori Kendala mengakui bahwa kinerja setiap perusahaan dibatasi oleh kendala-kendalanya. Jika hendak memperbaiki kinerjanya, suatu perusahaan harus mengidentifikasi kendala-kendalanya, mengeksploitasi kendalanya dalam jangka pendek dan jangka panjang, kemudian menemukan cara untuk mengatasinya.
Fungsi dari perusahaan adalah untuk membeli sumber dayaatau input dan mentransformasikannya menjadi barang dan jasa untuk dijual.
Tujuan dari perusahaan adalah memaksimasi nilai (Value)perusahaan yaitu present value seluruh profit masa depanyang diharapkan (Expected Future Profit)

1.     TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
  • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
  • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
    • Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
    • Skala ekonomi
    • Kepemilikan hak paten
    • Pembatasan dari pemerintah
2.FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
1. Status dan Motif anggota koperasi
anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
2. Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
3. Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
  • · Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
  • · Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan

4. SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.


sumber :

staff.blog.ui.ac.id